32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Tes Swab PCR, Ironis Ternyata Pelakuny

PROKALTENG.CO- Polda Metro Jaya
kembali meringkus sindikat pemalsuan surat keterangan hasil Swab Anti Gen
Covid-19 dan Tes Swab PCR Covid-19.

Total 8 pelaku berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP,
MA alisa P, dan Y diringkus di Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
mengatakan, modus pelaku yaitu menawarkan melalui media sosial Facebook dengan
nama akun redy1109 Swab Test
Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan tarif lebih murah.

“Kalau antigen tarifnya 75 ribu dan PCR 900 ribu
tanpa melakukan uji tes cukup pakai identitas aja” kata Yusri di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Baca Juga :  Korban PHK Akan Digaji Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Yusri menyebut, para pelaku ini membuat hasil surat
Swab Test
Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan menggunakan draft kop Klinik
Denti Sari.

Kepada polisi, para pelaku ini mengakui melakukan
aksinya itu sudah 18 kali terhitung sejak November 2020.

“Pelakunya ini orang dalam, orang lab jadi dia bisa
pake kop dan tanda tangan sendiri. Pengakuannya barus 11 kali, tapi ini terus
kita kembangkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Yusri belum membeberkan secara
ronci berapa keuntungan yang diperoleh para komplotan tersebut.

“Masih kita dalami terus,” ujarnya.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP
dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini

PROKALTENG.CO- Polda Metro Jaya
kembali meringkus sindikat pemalsuan surat keterangan hasil Swab Anti Gen
Covid-19 dan Tes Swab PCR Covid-19.

Total 8 pelaku berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP,
MA alisa P, dan Y diringkus di Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
mengatakan, modus pelaku yaitu menawarkan melalui media sosial Facebook dengan
nama akun redy1109 Swab Test
Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan tarif lebih murah.

“Kalau antigen tarifnya 75 ribu dan PCR 900 ribu
tanpa melakukan uji tes cukup pakai identitas aja” kata Yusri di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Baca Juga :  Korban PHK Akan Digaji Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Yusri menyebut, para pelaku ini membuat hasil surat
Swab Test
Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan menggunakan draft kop Klinik
Denti Sari.

Kepada polisi, para pelaku ini mengakui melakukan
aksinya itu sudah 18 kali terhitung sejak November 2020.

“Pelakunya ini orang dalam, orang lab jadi dia bisa
pake kop dan tanda tangan sendiri. Pengakuannya barus 11 kali, tapi ini terus
kita kembangkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Yusri belum membeberkan secara
ronci berapa keuntungan yang diperoleh para komplotan tersebut.

“Masih kita dalami terus,” ujarnya.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP
dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru