Site icon Prokalteng

Ketika Mahasiswa Mulai Bergerak

ketika-mahasiswa-mulai-bergerak

JAKARTA – Aksi ribuan mahasiswa di Gedung DPR yang semula diisi
dengan orasi dan nyanyian mulai berubah. Aksi
lempar botol minuman kemasan mulai dilakukan para mahasiswa yang berasal dari
perguruan tinggi se-Jabodetabek.

Dari balik pagar pintu utama
gedung DPR, mahasiswa melempar botol ke dalam area gedung. Aksi ini dilakukan
sesaat setelah mobil komando mereka meninggalkan lokasi.

“Buka, buka buka pintunya, buka
pintunya sekarang juga,” teriak massa yang membentuk barisan pagar di depan
gerbang, Senin (23/9/2019).

Berbagai ukuran botol bekas air
mineral pun berterbangan ke halaman DPR. Bahkan, beberapa di antaranya ada
benda keras seperti botol bekas parfum.

Mahasiswa ini berasal dari
berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia, Universitas
Indraprasta PGRI, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta, dan lainnya.

Berbagai aspirasi mereka
sampaikan, mulai dari penolakan revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan,
dan RUU Pertanahan.

Aksi mahasiswa kembali akan
digelar di depan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (24/9/2019).

Aksi tersebut merupakan aksi
lanjutan dari aksi sebelumnya yang juga digelar di berbagai daerah di
Indonesia.

“Paling kurang 1.000 mahasiswa
akan turun ke jalan untuk mengikuti aksi ini,” jar perwakilan Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Jakarta, Edmund Seko.

Mereka akan berangkat dari kampusnya dengan melakukan long march dari
kampus menuju DPR.

Tuntutan yang dibawa pun tak berbeda dengan aksi sebelumnya. Yakni
penuntasan agenda reformasi.

Di antaranya, restorasi upaya pemberantasan KKN, demokrasi, hak rakyat
untuk berpendapat dan penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Selain itu juga menuntut keterlibatan rakyat dalam setiap proses
pengambilan kebijakan.

Selanjutnya, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan
reformasi agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

Kemudian, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan
diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Juga, penundaan terhadap RUU KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU
Permasyarakatan, maupun RUU SDA.
(sta/rmol/pojoksatu)

Exit mobile version