34.6 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Data Bocor, Kemhan Resmi Larang Pegawai Gunakan Aplikasi Zoom

JAKARTA – Penggunaan aplikasi Zoom dalam video konferensi selama
wabah virus Corona (COVID-19) jadi sorotan. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi pegawainya untuk memakai
aplikasi tersebut. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi
menjadi alasan utama.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu
ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April
2020. “Kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video
konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,” ujar
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto di Jakarta, Kamis
(23/4)

Dalam surat edaran tersebut,
lanjutnya, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan melarang penggunaan aplikasi
Zoom. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom.
Sebab, aplikasi tersebut bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic
yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server di negara lain. Hal itu
mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga :  Mahasiswa Ancam Geruduk Istana Negara, Mochtar Ngabalin Malah Ancam Balik

Hasil analisa dan riset dalam
beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom, terdapat kebocoran data. Bahkan hal
ini telah diakui oleh vendor Zoom. “Karena itu, setiap pegawai Kemhan yang
ingin menggunakan video konferensi harap berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan,”
imbuhnya.

Tujuannya agar menyiapkan
dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan. Terutama sebagai
alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan. Ada tiga hal yang dijadikan
dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi
di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua, Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan
dan pengamanan informasi.

Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) mengungkapkan pandemi COVID-19 ini dimanfaatkan oleh pelaku siber. Pusat
Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN mencatat telah terjadi
88.414.296 kasus serangan siber di Indonesia. Itu terjadi sejak 1 Januari
hingga 12 April 2020. Serangan siber terus terjadi dengan berbagai macam tipe.
Temanya virus atau pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Komandan Paspampres: Petugas Pos Penyekatan Harus Pahami Aturan

Sementara itu, pengamat
informatika Alfons Tanujaya mengatakan aplikasi zoom bukan akibat ada celah
keamanan. Menurutnya, hal itu terjadi akibat kesalahan admin diskusi. Zoom,
kata Alfons, sejatinya sudah mengatasi masalah keamanan yang minor sejak
beberapa waktu lalu. “Sehingga jika adminnya mengerti dan melakukan dengan
baik, hal tersebut aman,” kata Alfons.

Zoom Video Communications Inc
menklaim telah meningkatkan fitur enkripsi pada aplikasi konferensi videonya.
Hal ini untuk mengatasi masalah keamanan saat jumlah penggunanya melonjak
hingga 50 persen dalam tiga minggu terakhir. Saat ini, Zoom memiliki lebih dari
300 juta pengguna setiap hari. Penggunaan Zoom melonjak saat jutaan orang di
seluruh dunia bekerja dari rumah akibat pemberlakuan karantina wilayah untuk
memperlambat penyebaran virus Corona.

JAKARTA – Penggunaan aplikasi Zoom dalam video konferensi selama
wabah virus Corona (COVID-19) jadi sorotan. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi pegawainya untuk memakai
aplikasi tersebut. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi
menjadi alasan utama.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu
ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April
2020. “Kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video
konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,” ujar
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto di Jakarta, Kamis
(23/4)

Dalam surat edaran tersebut,
lanjutnya, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan melarang penggunaan aplikasi
Zoom. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom.
Sebab, aplikasi tersebut bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic
yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server di negara lain. Hal itu
mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga :  Mahasiswa Ancam Geruduk Istana Negara, Mochtar Ngabalin Malah Ancam Balik

Hasil analisa dan riset dalam
beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom, terdapat kebocoran data. Bahkan hal
ini telah diakui oleh vendor Zoom. “Karena itu, setiap pegawai Kemhan yang
ingin menggunakan video konferensi harap berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan,”
imbuhnya.

Tujuannya agar menyiapkan
dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan. Terutama sebagai
alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan. Ada tiga hal yang dijadikan
dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi
di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua, Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan
dan pengamanan informasi.

Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) mengungkapkan pandemi COVID-19 ini dimanfaatkan oleh pelaku siber. Pusat
Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN mencatat telah terjadi
88.414.296 kasus serangan siber di Indonesia. Itu terjadi sejak 1 Januari
hingga 12 April 2020. Serangan siber terus terjadi dengan berbagai macam tipe.
Temanya virus atau pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Komandan Paspampres: Petugas Pos Penyekatan Harus Pahami Aturan

Sementara itu, pengamat
informatika Alfons Tanujaya mengatakan aplikasi zoom bukan akibat ada celah
keamanan. Menurutnya, hal itu terjadi akibat kesalahan admin diskusi. Zoom,
kata Alfons, sejatinya sudah mengatasi masalah keamanan yang minor sejak
beberapa waktu lalu. “Sehingga jika adminnya mengerti dan melakukan dengan
baik, hal tersebut aman,” kata Alfons.

Zoom Video Communications Inc
menklaim telah meningkatkan fitur enkripsi pada aplikasi konferensi videonya.
Hal ini untuk mengatasi masalah keamanan saat jumlah penggunanya melonjak
hingga 50 persen dalam tiga minggu terakhir. Saat ini, Zoom memiliki lebih dari
300 juta pengguna setiap hari. Penggunaan Zoom melonjak saat jutaan orang di
seluruh dunia bekerja dari rumah akibat pemberlakuan karantina wilayah untuk
memperlambat penyebaran virus Corona.

Terpopuler

Artikel Terbaru