30.6 C
Jakarta
Tuesday, February 24, 2026

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji 2023-2024, Singgung Hifdzun Nafsi di Tengah Status Tersangka KPK

PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret namanya. Di tengah proses praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Yaqut menegaskan pembagian kuota haji saat itu murni mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah.

Yaqut menyebut keputusan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa. Menurut dia, keterbatasan kapasitas di Arab Saudi menjadi faktor utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menegaskan, pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Arab Saudi dan sudah terikat aturan yang berlaku di sana, sehingga bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.

Menurut Yaqut, perkara ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak membuat pejabat takut mengambil keputusan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Negara Mayoritas Muslim Tetapkan Awal Ramadan 2021 pada 13 April

“Jangan sampai para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut,” ujarnya.

Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Electronic money exchangers listing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran tersebut karena tim hukum KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan lain secara paralel.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara bersamaan mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Empat sidang tersebut berkaitan dengan perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga :  Menag Yaqut: yang Ribut Urusan Toa Masjid Berarti Kurang Piknik

Diketahui, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (antara)

PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret namanya. Di tengah proses praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Yaqut menegaskan pembagian kuota haji saat itu murni mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah.

Yaqut menyebut keputusan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa. Menurut dia, keterbatasan kapasitas di Arab Saudi menjadi faktor utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan, pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Arab Saudi dan sudah terikat aturan yang berlaku di sana, sehingga bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.

Menurut Yaqut, perkara ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak membuat pejabat takut mengambil keputusan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Negara Mayoritas Muslim Tetapkan Awal Ramadan 2021 pada 13 April

“Jangan sampai para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut,” ujarnya.

Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran tersebut karena tim hukum KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan lain secara paralel.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara bersamaan mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Empat sidang tersebut berkaitan dengan perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga :  Menag Yaqut: yang Ribut Urusan Toa Masjid Berarti Kurang Piknik

Diketahui, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/