27.5 C
Jakarta
Friday, November 1, 2024

Honorer Akan Dihapus, BKN: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis sebagai PNS

JAKARTA – Pemerintah menegaskan para pegawai berstatus honorer tak
secara otomatis diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditegaskan terkait isu
penghapusan tenaga honorer.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam rapat kerja dengan
Komisi II DPR, tidak ada kesepakatan untuk mengangkat secara otomatis pegawai
honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Sebenarnya tidak ada kesepakatan
antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga
honorer menjadi PNS/PPPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1).

Dikatakannya, isu penghapusan
tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan pemerintah
yang diwakili BKN dan Menpan RB pada Senin, 20 Januari 2020.

Dia menjelaskan dalam rapat
Komisi II DPR, Kementerian PANRB dan BKN menyepakati tidak ada lagi status
pegawai honorer di instansi pemerintah. Nantinya yang ada hanya PNS dan PPPK
sesuai pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, ke depannya
secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak
tetap, pegawai honorer dan sebagainya di instansi pemerintah. Yang ada hanya pegawai
berstatus PNS dan PPPK.

Baca Juga :  200 Kiai Wafat, PKB: Tokoh Agama Harus Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

Sementara, Menteri Pendayagunaan
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
menegaskan penghapusan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.

“Pemerintah mulai 2018 sudah
melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi
standar. Bagi (honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan
berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK),” katanya.

“Jangan sampai (bagi tenaga
honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil
negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan,” tambahnya menegaskan.

Dikatakannya, pemerintah sudah
bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena
sebagian besar tenaga honorer ada pada tenaga guru dan dinas kesehatan.

Pemerintah, akan menyiapkan
program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di
puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh
pengairan.

Baca Juga :  BRI Gandeng Padi Reborn pada Kick Off HUT ke-126

“Kalau satu desa ada pegawai
negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik.
Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya
berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya,” katanya.

Tjahjo minta pola reformasi
birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan
eselon 3, 4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya
bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

“Tentunya kalau pegawai negerinya
bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas
UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja namun bisa dimana saja,” katanya.

Terpisah Wakil Ketua Komisi II
DPR Arwani Thomafi meminta pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus
tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan agar bisa beralih status menjadi PNS
atau PPPK.

“Kami minta seleksi honorer dilanjutkan
secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS
atau PPPK,” ujarnya.(gw/fin/kpc)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan para pegawai berstatus honorer tak
secara otomatis diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditegaskan terkait isu
penghapusan tenaga honorer.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam rapat kerja dengan
Komisi II DPR, tidak ada kesepakatan untuk mengangkat secara otomatis pegawai
honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Sebenarnya tidak ada kesepakatan
antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga
honorer menjadi PNS/PPPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1).

Dikatakannya, isu penghapusan
tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan pemerintah
yang diwakili BKN dan Menpan RB pada Senin, 20 Januari 2020.

Dia menjelaskan dalam rapat
Komisi II DPR, Kementerian PANRB dan BKN menyepakati tidak ada lagi status
pegawai honorer di instansi pemerintah. Nantinya yang ada hanya PNS dan PPPK
sesuai pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, ke depannya
secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak
tetap, pegawai honorer dan sebagainya di instansi pemerintah. Yang ada hanya pegawai
berstatus PNS dan PPPK.

Baca Juga :  200 Kiai Wafat, PKB: Tokoh Agama Harus Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

Sementara, Menteri Pendayagunaan
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
menegaskan penghapusan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.

“Pemerintah mulai 2018 sudah
melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi
standar. Bagi (honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan
berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK),” katanya.

“Jangan sampai (bagi tenaga
honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil
negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan,” tambahnya menegaskan.

Dikatakannya, pemerintah sudah
bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena
sebagian besar tenaga honorer ada pada tenaga guru dan dinas kesehatan.

Pemerintah, akan menyiapkan
program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di
puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh
pengairan.

Baca Juga :  BRI Gandeng Padi Reborn pada Kick Off HUT ke-126

“Kalau satu desa ada pegawai
negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik.
Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya
berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya,” katanya.

Tjahjo minta pola reformasi
birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan
eselon 3, 4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya
bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

“Tentunya kalau pegawai negerinya
bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas
UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja namun bisa dimana saja,” katanya.

Terpisah Wakil Ketua Komisi II
DPR Arwani Thomafi meminta pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus
tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan agar bisa beralih status menjadi PNS
atau PPPK.

“Kami minta seleksi honorer dilanjutkan
secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS
atau PPPK,” ujarnya.(gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru