PROKALTENG.CO – Nasib berbeda dialami dua terdakwa perkara surat
jalan palsu, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Majelis Hakim
menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Brigjen Prasetijo dalam sidang
perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur. Sementara Djoko Tjandra hanya diganjar 2,5 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan hakim ketua
Muhammad Sirat lebih tinggi dari tuntutannya yakni 2 tahun 6 bulan yang
diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan
Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
“Menjatuhkan hukuman pidana
kepada selama tiga tahun penjara,” kata hakim ketua Muhammad Sirat dalam
pembacaan putusan vonis pada Selasa, 22 Desember 2020.
Vonis tiga tahun penjara tersebut
lantaran Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara
berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian melakukan tindak pidana
membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri pada Pasal 426
ayat 2 KUHP. Termasuk melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan
dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak
pidana dilakukan secara bersama-sama yang juga sesuai dakwaan ketiga Pasal 221
ayat 1 KUHP.
Oleh sebab itu, Sirat mengatakan
beberapa hal yang menjadi pemberat terhadap terdakwa, yaitu menggunakan surat
palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6
dan 8 Juni 2020.
“Perbuatan terdakwa dapat
membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas
Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui
perbuatannya,” ujarnya..
Hakim juga menilai jika Prasetijo
tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dala. hal ini, dia menggunakan
jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
“Terdakwa sebagai anggota
Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat
menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
atau orang lain. Hal yang meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai
anggota Polri,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa kasus
surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis dua tahun
dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra
terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Menjatuhkan hukuman pidana
terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi
selama terdakwa dalam tahanan,†kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad
membacakan amar putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12).
Majelis Hakim meyakini, Djoko
Tjandra memgetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan
Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh
Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Majelis
Hakim menyebut, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra menyuruh
stafnya ke Pusdokkes. Sehingga terdapat surat kesehatan dengan nama saksi
Anita, saksi Prasetijo, Djoko Tjandra dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak
pernah memeriksa kesehatan di Pusdokkes.
Keperluan pembuatan surat jalan
palsu itu agar Djoko Tjandra bisa mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Karena saat itu, Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.
Djoko Tjandra sendiri terbukti
melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal
64 ayat 1 KUHP.
Vonis 2,5 tahun penjara yang
dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Karena Jaksa hanya menuntut dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.