Site icon Prokalteng

Pemerintah Berencana Tunda Iuran BPJS Ketenakerjaan

pemerintah-berencana-tunda-iuran-bpjs-ketenakerjaan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah berencana menunda pembayaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga akhir tahun 2020. Ini
dilakukan untuk membantu industri yang mengalami tekanan akibat pandemi
COVID-19.

“Saat ini banyak sekali
perusahaan yang mengalami tekanan. Sehingga pendapatan turun. Langkah ini
bertujuan membantu para pengusaha dalam masa sulit ini. Sehingga bisa
mengurangi PHK. BPJS Ketenagakerjaan semoga bisa ditunda pembayaran iuran
sampai Desember 2020. Jadi ini bisa meringankan,” ujar Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah webinar di Jakarta, Sabtu (22/8).

Saat ini, lanjutnya, aturan
tersebut tengah disusun oleh Kementerian Keuangan. Dia berharap bisa segera
selesai. Sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh perusahaan yang
terdampak COVID-19. “Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses
penyelesaian,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga
tengah menyiapkan aturan untuk BPSJ Kesehatan. Namun, Sri Mulyani tidak
menjelaskan lebih detail bantuan seperti apa yang akan diberikan pemerintah.

“Untuk BPJS Kesehatan mungkin
agak lebih rumit. Namun, karena suasana kondisi kesehatan ini, maka BPJS
Kesehatan harus juga diperhatikan. Saya belum bisa berikan keputusan terkait
hal itu. Nanti akan kita lihat lebih lanjut,” jelasnya.

Sri Mulyani juga membeberkan
bahwa pemerintah juga membantu beberapa sektor industri untuk tagihan listrik.
Saat ini, kata dia,  tidak lagi
diberlakukan minimum pembayaran.

“Ada permintaan supaya listrik
dikurangi. Dalam artian membayar yang dipakai saja. Jadi kalau ternyata
produksi menurun, aktivitas menurun dan nggak menggunakan sebanyak yang
digunakan selama ini, PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan, kami minta
ke PLN itu,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menjelaskan berbagai langkah
dilakukan untuk melindungi kelompok ultra mikro. Salah satunya mempersiapkan
pendampingan literasi digital, pemasaran e-commerce, media sosial dan platform
digital lainnya. Tujuannya, agar dapat beradaptasi dengan pola penjualan di era
baru.

“Dalam kondisi berat seperti
sekarang, pendampingan mutlak diperlukan oleh para pelaku usaha Ultra mikro
yang jumlahnya sangat besar. Mereka adalah ujung tombak kemerdekaan ekonomi,”
jelas Ririn.

Menurutnya, pelaku usaha sektor
ini terbukti ulet dan mudah beradaptasi. Untuk itulah, produktivitas mereka
harus terjaga guna menggerakkan roda perekonomian.”Solusi lainnya adalah
memanfaatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki perusahaan
swasta dan badan usaha milik negara,” tukasnya. Selain itu, pemerintah bersama
swasta perlu berkomitmen untuk dapat menjaga dan mengembangkan ekosistem
perekonomian yang mengikutsertakan UMKM di dalamnya.

Exit mobile version