JAKARTA – Penolakan Mahkamah Agung atas kasasi kasus kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla) membuat tidur Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjadi
tak nyenyak.
Setelah penolakan MA, pemerintah
melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengambil
upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Ya, kondisi tersebut mengubah
jajaran yang dipimpinnya
menjadi pengacara negara. Tentunya, menyelamatkan wajah pemerintah di meja
hijau. Ia kini tengah menunggu surat kuasa khusus (SKK) untuk mendampingi
pemerintah mengajukan PK atas Karhutla di Kalimantan Tengah tahun 2015
tersebut.
“Kita tunggu nanti, kan SKK sebagai dasar kita (jadi pengacara
negara), †katanya di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (22/7).
Prasetyo menegaskan peluang
pemerintah memenangkan kasus ini masih ada. Kejagung memiliki Jaksa pengacara
negara untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan, baik
di tingkat negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung. “Namun itu harus ada
permintaan dari instansi atau kementerian terkait. Jaksa itu jaksa pengacara
negara. Kita punya legal standing,†jelasnya.
Prasetyo kembali menyatakan,
bahwa pemerintah tak berdiam diri dalam menyelesaikan kasus Karhutla. Baik
lewat berbagai program dan pencegahan kebakaran hutan.
“Sekarang ini, statistik
kebakaran hutan semakin menurun. Dari tahun ke tahun, kenyataannya begitu kan,
†jelasnya.
Tak hanya itu, kata Prasetyo,
pemerintah juga telah menindak tegas para pelaku terduga pembakaran hutan baik
perorangan dan korporasi. “Banyak pelaku yangsudah diajukan ke pengadilan ke
persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah. Kita ada bukti kuatnya dan itu
juga menguatkan kami siap menjadi pengacara negara,†paparnya
Terpisah, Sekretaris Jenderal
KLHK Bambang Hendroyono mengaku telah berkordinasi dengan Kejagung terkait
upaya PK. “Mereka juga berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam kaitan
dengan PK,†katanya.
Menurutnya, Kebakaran hutan dan
lahan menjadi perhatian tinggi oleh pemerintah, karenanya pasca 2015 (Karhutla)
arahan bapak Presiden menjadikan karhutla satu koordinasi pusat provinsi,
kabupaten. “karhutla ini menjadi salah satu perhatian besar karena menyangkut
soal kesehatan,†jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak
permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan kasus kebakaran hutan
di Kalimantan Tengah. Jubir MA Andi Samsan Ngaro mengatakan, putusan, baik di
Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, tidak
salah dalam menerapkan hukum.
Salah satu pertimbangan hakim
menolak permohonan kasasi adalah membenarkan dalil berkaitan dengan
penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu
sehingga bencana kebakaran hutanmasih berlangsung.
Putusan kasasi dari MA itu
bermula dari sekelompok masyarakat yang menggugat negara termasuk Presiden Joko
Widodo terkait karhutla hebat yang terjadi pada 2015. (lan/fin/tgr/kpc)