28.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Banyak Pemda Belum Lengkapi Syarat, Pencairan Dana Kelurahan Lambat

JAKARTA – Realisasi pencairan Dana Alokasi Umum (DAU)
tambahan untuk dana kelurahan masih belum optimal hingga Mei 2019. Realisasinya
baru mencapai Rp1,46 triliun atau 48,7 persen dari pagu anggaran Rp3 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, 50
persen dari pagu anggaran dana kelurahan sudah harus cair paling lambat Mei
lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti
mengatakan, masalah penyaluran DAU tambahan untuk dana kelurahan masih berkutat
di hal yang sama seperti periode sebelumnya, yakni persyaratan-persyaratan yang
belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Menurut aturan, pemda baru bisa menggunakan dana kelurahan setelah
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) memasukkan distribusi dan penggunaan dana kelurahan,” terangnya, Sabtu
(22/6)

Baca Juga :  Pembahasan RUU Omnibus Law Diperkirakan Bakal Tertunda

Ia menambahkan, pemda juga harus melampirkan surat pernyataan telah
menganggarkan dana kelurahan pada perda mengenai APBD 2019 atau perubahan
penjabaran APBD 2019.

“Jadi memang ini ada pre-requisite dari pemda yang belum selesai,
sehingga dana kelurahan ini tidak bisa tersalurkan,” katanya.

Astera menyebutkan, sejauh ini masih ada tujuh kota yang belum menerima
dana desa tahap I. Ia berharap, sisa daerah ini bisa segera menuntaskan urusan
administrasinya.

“Ini kami harapkan tetap bisa kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.

Adapun, upaya mendorong percepatan pemenuhan syarat penyaluran juga
dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengatakan, akan terus memantau penyampaian laporan oleh pemerintah daerah
setidaknya dalam kurun tiga bulan pertama ini.

Baca Juga :  Airlangga: Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Beri Bantuan Bapok

“Kita update terus. Ini kan (dana kelurahan) anggaran yang baru tahun
ini keluar. Per tiga bulan akan kita update terus. Toh, Permendagri dan PMK nya
juga sudah ada,” tandas Tjahjo.

Sebagai informasi, dana kelurahan masuk ke dalam komponen DAU yang
memiliki pagu anggaran sebesar Rp417,87 triliun di APBN 2019. Hingga Mei 2019,
realisasi DAU sudah mencapai Rp208,9 triliun atau 50 persen dari pagu
anggarannya. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Realisasi pencairan Dana Alokasi Umum (DAU)
tambahan untuk dana kelurahan masih belum optimal hingga Mei 2019. Realisasinya
baru mencapai Rp1,46 triliun atau 48,7 persen dari pagu anggaran Rp3 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, 50
persen dari pagu anggaran dana kelurahan sudah harus cair paling lambat Mei
lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti
mengatakan, masalah penyaluran DAU tambahan untuk dana kelurahan masih berkutat
di hal yang sama seperti periode sebelumnya, yakni persyaratan-persyaratan yang
belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Menurut aturan, pemda baru bisa menggunakan dana kelurahan setelah
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) memasukkan distribusi dan penggunaan dana kelurahan,” terangnya, Sabtu
(22/6)

Baca Juga :  Pembahasan RUU Omnibus Law Diperkirakan Bakal Tertunda

Ia menambahkan, pemda juga harus melampirkan surat pernyataan telah
menganggarkan dana kelurahan pada perda mengenai APBD 2019 atau perubahan
penjabaran APBD 2019.

“Jadi memang ini ada pre-requisite dari pemda yang belum selesai,
sehingga dana kelurahan ini tidak bisa tersalurkan,” katanya.

Astera menyebutkan, sejauh ini masih ada tujuh kota yang belum menerima
dana desa tahap I. Ia berharap, sisa daerah ini bisa segera menuntaskan urusan
administrasinya.

“Ini kami harapkan tetap bisa kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.

Adapun, upaya mendorong percepatan pemenuhan syarat penyaluran juga
dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengatakan, akan terus memantau penyampaian laporan oleh pemerintah daerah
setidaknya dalam kurun tiga bulan pertama ini.

Baca Juga :  Airlangga: Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Beri Bantuan Bapok

“Kita update terus. Ini kan (dana kelurahan) anggaran yang baru tahun
ini keluar. Per tiga bulan akan kita update terus. Toh, Permendagri dan PMK nya
juga sudah ada,” tandas Tjahjo.

Sebagai informasi, dana kelurahan masuk ke dalam komponen DAU yang
memiliki pagu anggaran sebesar Rp417,87 triliun di APBN 2019. Hingga Mei 2019,
realisasi DAU sudah mencapai Rp208,9 triliun atau 50 persen dari pagu
anggarannya. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru