JAKARTA – Larangan mudik siap diberlakukan. Juru Bicara Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, mulai pukul 00.00 WIB, 24
April 2020, semua aparat akan turun ke jalan untuk memantau pelaksanaan
pelarangan mudik Lebaran 2020.
“Perlu dipahami, ini akan berlaku
pada 24 April pukul 00.00 WIB. Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun
ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini,†kata dia dalam
telekonferensi pers, Kamis (23/4).
Adita Irawati menjelaskan,
terkait aturan sanksi untuk para pelanggar mudik lebaran.
Terkait sanksi bagi pelanggar
mudik, pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di
mana pada 24 April sampai 7 mei itu yang melanggar akan diarahkan untuk kembali
ke asal perjalanan.
“Setelah itu tahap 2, dari 7 Mei
sampai 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan,
juga nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda (Rp 100
juta),†jelasnya dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4).
Kebijakan larangan mudik akan
mulai diberlakukan pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni mendatang. “31
Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk
transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,†tutur dia.
Hal ini dapat diperpanjang dengan
menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya
meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.
“Mulai malam ini semua unsur
terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan
ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,†ucap
Adita.
Kemenhub pun bersama para pihak
terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pembahasan teknis implementasi
kebijakan ini. Mulai dari Polri, pemerintah daerah (Pemda), otoritas bandara,
otoritas pelabuhan sampai operator kereta api.