PROKALTENG.CO-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga
terduga teroris di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombespol Winardy seperti
dilansir dari Antara di Banda Aceh
mengatakan, dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, sudah lima orang terduga
teroris ditangkap di wilayah hukum Polda Aceh.
â€Tiga terduga teroris tersebut ditangkap di kawasan Jalan
Blangbintang–Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, dan di kawasan Pasar Simpang
Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh,†kata Kombespol Winardy.
Ketiga terduga teroris tersebut yakni berinisial SA alias
S, RA, dan UMM alias AA alias TA. Terduga SA alias S dan RA ditangkap di Jalan
Blangbintang-Krueng Raya, Aceh Besar pada Rabu (20/1) pukul 19.45. Sedangkan
terduga UM alias AA alias TA ditangkap di kawasan Pasar Simpang Tujuh, Ulee
Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 10.00 WIB.
Selain menangkap tiga terduga teroris di Banda Aceh dan
Aceh Besar, tim Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua terduga teroris
lain di Kota Langsa, Kamis (21/1) pukul 20.00 WIB. Yakni SB alias AF (pegawai
negeri sipil) dan MY (nelayan). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota
Langsa.
Kombespol Winardy mengatakan, dari penangkapan lima
terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti
bahan pembuat bom. Di antara satu kilogram bubuk kalium, bubuk arang, 2.000
butir peluru besi, potongan pipa besi. Selain itu, dokumen berisi catatan,
pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku
paspor.
Petugas juga menyita buku berisi tulisan tentang ISIS,
piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan
olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.
â€Kelima terduga teroris ini diduga terlibat jaringan bom
Polrestabes Medan, peledakan bom di Riau, dan rencana di Aceh. Mereka juga
diduga hendak ke Afganistan bergabung dengan kelompok ISIS,†ujar Winardy.
Winardy menyebutkan, lima terduga teroris tersebut hingga
kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, mereka akan dibawa
ke Mabes Polri di Jakarta.
Berdasarkan undang-undang, kata Winardy, Densus 88
memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan
kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan. â€Waktu tersebut dapat
diperpanjang tujuh hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil
pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri,†ucap Winardy.