26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung, Ini Alasannya

EMPAT calon Hakim Agung yang sedang menjalani fit and proper test
ditolak oleh Komisi III DPR. Keputusan itu diambil oleh tujuh fraksi yang ada
di parlemen.

Ketua Komisi III DPR Kahar
Muzakir ‎mengatakan, sebanyak tujuh fraksi menolak keempat hakim agung
tersebut. Mereka adalah PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra.
Hanya ada satu fraksi menerimanya. Kemudian dua fraksi menerima satu orang,
dengan calon hakim agung bernama Sartono.

“Karena sudah dimusyawarahkan,
apabila tidak sependapat, maka bisa diambil dengan suara terbanyak. Dan
hasilnya, suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya,” ujar Kahar di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).

Sementara, Wakil Ketua Komisi III
DPR Erma Ranik menjelaskan, alasan menolak kempat empat calon Hakim Agung itu
karena keempatnya dianggap belum memenuhi syarat.

Baca Juga :  Soal Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya

Erma mencontohkan, salah satu
calon Hakim Agung bicara tentang perkara pidana pemerkosaan terhadap anak
kandung. Pelakunya hanya dihukum 10 tahun penjara, alasan salah satu calon
Hakim Agung itu karena orang itu hanya ‘memakan’ anaknya.

“Bahasa ‘memakan’ itu. Menurut
kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu
bukan perkara makan minum,” ujar Erma.

Erma berharap Komisi Yudisial
(KY) bisa mengirim calon hakim yang lebih baik lagi. Sehingga bisa lolos dalam
fit and proper test di Komisi III DPR.

“Sehingga kita dengan yakin bisa
memutuskan dan menyetujui calon Hakim Agung yang dikirim KY,” ungkapnya.

Diketahui, ada empat calon Hakim
Agung yang mengikuti fit and proper test. Di antaranya Ridwan Mansyur dan
Matheus Samiaji untuk kamar perdata. Kemudian Cholidul Azhar untuk kamar agama
dan Sartono untuk kamar tata usaha negara (TUN).

Baca Juga :  Kemenperin Perluas Pasar IKM Kinerja Ekspor

Terpisah kepada JawaPos.com,
Kepala Bidang Rekruitmen Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan,
pihaknya bakal mengajukan kembali empat calon hakim agung ke Komisi III DPR.

Namun, sebelum diberikan ke
Komisi III DPR. KY melakukan seleksi terlebih dahulu. Rencananya sebelum Idul
fitri pada Juni 2018 mendatang sudah ada pembukaan seleksi.

“Seleksi itu kan enam bulan.
Bulan Oktober atau November lah kita akan menyerahkan lagi ke DPR,” ‎katanya.

Aidul menambahkan, dari seleksi
yang dilakukan oleh KY rencananya bakal diambil kurang lebih tiga belas orang.
Karena memang permohonan sebelumnya ‎sebanyak 13.

“Yang permohonan terakhir ini ada
13 kalau enggak salah, jadi kurang lebih sebanyak itu orang yang diambil,”
pungkasnya. (JPC/KPC)

EMPAT calon Hakim Agung yang sedang menjalani fit and proper test
ditolak oleh Komisi III DPR. Keputusan itu diambil oleh tujuh fraksi yang ada
di parlemen.

Ketua Komisi III DPR Kahar
Muzakir ‎mengatakan, sebanyak tujuh fraksi menolak keempat hakim agung
tersebut. Mereka adalah PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra.
Hanya ada satu fraksi menerimanya. Kemudian dua fraksi menerima satu orang,
dengan calon hakim agung bernama Sartono.

“Karena sudah dimusyawarahkan,
apabila tidak sependapat, maka bisa diambil dengan suara terbanyak. Dan
hasilnya, suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya,” ujar Kahar di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).

Sementara, Wakil Ketua Komisi III
DPR Erma Ranik menjelaskan, alasan menolak kempat empat calon Hakim Agung itu
karena keempatnya dianggap belum memenuhi syarat.

Baca Juga :  Soal Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya

Erma mencontohkan, salah satu
calon Hakim Agung bicara tentang perkara pidana pemerkosaan terhadap anak
kandung. Pelakunya hanya dihukum 10 tahun penjara, alasan salah satu calon
Hakim Agung itu karena orang itu hanya ‘memakan’ anaknya.

“Bahasa ‘memakan’ itu. Menurut
kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu
bukan perkara makan minum,” ujar Erma.

Erma berharap Komisi Yudisial
(KY) bisa mengirim calon hakim yang lebih baik lagi. Sehingga bisa lolos dalam
fit and proper test di Komisi III DPR.

“Sehingga kita dengan yakin bisa
memutuskan dan menyetujui calon Hakim Agung yang dikirim KY,” ungkapnya.

Diketahui, ada empat calon Hakim
Agung yang mengikuti fit and proper test. Di antaranya Ridwan Mansyur dan
Matheus Samiaji untuk kamar perdata. Kemudian Cholidul Azhar untuk kamar agama
dan Sartono untuk kamar tata usaha negara (TUN).

Baca Juga :  Kemenperin Perluas Pasar IKM Kinerja Ekspor

Terpisah kepada JawaPos.com,
Kepala Bidang Rekruitmen Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan,
pihaknya bakal mengajukan kembali empat calon hakim agung ke Komisi III DPR.

Namun, sebelum diberikan ke
Komisi III DPR. KY melakukan seleksi terlebih dahulu. Rencananya sebelum Idul
fitri pada Juni 2018 mendatang sudah ada pembukaan seleksi.

“Seleksi itu kan enam bulan.
Bulan Oktober atau November lah kita akan menyerahkan lagi ke DPR,” ‎katanya.

Aidul menambahkan, dari seleksi
yang dilakukan oleh KY rencananya bakal diambil kurang lebih tiga belas orang.
Karena memang permohonan sebelumnya ‎sebanyak 13.

“Yang permohonan terakhir ini ada
13 kalau enggak salah, jadi kurang lebih sebanyak itu orang yang diambil,”
pungkasnya. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru