PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan masih mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 untuk pekerja swasta dan buruh yang memenuhi syarat.
Program BSU ini bertujuan membantu setidaknya 8,7 juta pekerja aktif yang menghadapi dampak ekonomi.
Penyaluran BSU sudah dimulai sejak Juni hingga Juli 2025 melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri).
Selain itu, calon penerima BSU yang tidak punya rekening Bank Himbara bisa langsung mengambil bantuan di kantor pos mulai 3 Juli.
Lantas, bagaimana cara mengambil BSU dan apa saja syaratnya? Berikut informasinya.
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
Sebelum mengambil BSU di kantor pos, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses verifikasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cek Status Penerima
Anda bisa memeriksa status Anda sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK, atau mengunjungi situs resmi Kemnaker
- Notifikasi
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi mengenai status penerima BSU Anda.
- Datang ke kantor pos
Jika Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung ke kantor pos terdekat sesuai domisili Anda dan pastikan semua membawa dokumen lengkap sudah Anda bawa.
- Ambil nomor antrian
Ambil nomor antri khusus untuk pencarian BSU
- Verifikasi dokumen
Petugas akan memverifikasi dokumen serta identitas Anda
- Pencairan dana
Setelah verifikasi berhasil, dana BSU akan diberikan kepada Anda, baik secara tunai maupun melalui layanan Pos Giro.
Dokumen untuk Pencairan BSU di Kantor Pos
Berdasarkan informasi resmi dari situs web PT Pos Indonesia, berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mencairkan BSU di kantor pos:
- e-KTP asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Bukti penerima BSU, bisa berupa SMS, surat resmi, Kode QR, atau hasil pengecekan NIK di aplikasi Pospay/situs web Kemnaker.
- Nomor HP aktif
- Penerima datang tanpa diwakilkan
Jika Anda mengalami kendala dengan e-KTP asli, seperti adanya perbedaan penulisan nama atau nomor, jangan khawatir!
Anda bisa menggunakan kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai identitas dokumen pendamping e-KTP. (jpg)