Site icon Prokalteng

Terlantar Akibat Penyidikan, Karyawan PT Batuah Energi Prima Gelar Aksi Damai

Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima menggelar aksi damai di Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/06/2023).

SAMARINDA – Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima menggelar aksi damai di Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/06/2023).

Aksi damai yang berjalan tertib itu menuntut agar penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dihentikan sehingga PT Batuah Energi Prima kembali beroperasi dan mereka bisa kembali bekerja. Aksi damai para karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak Maret 2023 itu dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.

“Kami mohon agar menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Supaya perusahaan (PT Batuah Energi Prima), tempat kami mengadu nasib, tempat kami mencari rejeki, boleh beroperasi kembali. Dan kami tidak lagi terlantar sebagai karyawan yang kurang lebih seribu orang,” kata koordinator lapangan aksi damai Nathan Lilin dalam orasinya yang disambut teriakan ‘betul” dari peserta aksi lainnya.

Dalam orasinya itu, Nathan Lilin juga menyebutkan jumlah karyawan beserta keluarga yang terlantar akibat dihentikannya operasional PT Batuah Energi Prima berjumlah lebih dari 2.500 jiwa.

“Sampai saat ini Pak, kami banyak yang terlantar. Banyak yang diusir dari rumah-rumah kontrak. Banyak yang ditagih oleh cicilan-cicilan,” teriak Nathan yang disambut dukungan dari para karyawan lainnya.

Sejumlah spanduk berisi tulisan dibentangkan para peserta aksi damai. Spanduk itu diantaranya bertuliskan: “Bapak Kabareskrim: Mohon Hentikan Penyidikan Supaya Keluarga Kami Bisa Makan”. “Jangan Gantung Nasib Kami! Keluarga kami butuh makan. Kami butuh pekerjaan. Aktifkan lagi PT BEP”. “Tolong Bantu Kami, Pak! Kami punya anak dan istri”.

Aksi damai para karyawan perusahaan tambang batu bara tersebut dilatarbelakangi oleh berhentinya operasional perusahaan akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri itu sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto.

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian  No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut. Pada 7 Februari 2023, melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) yang disahkan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Upaya permohonan penghentian penyidikan juga berulangkali dilakukan oleh kuasa hukum PT Batuah Energi Prima Brian Praneda. “Sampai hari ini, sudah lima kali melayangkan permohonan penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Brian di Jakarta.

Namun menurut Brian, permohonan penyidikan itu tidak mendapat respon dari Bareskrim Mabes Polri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji, S.H.M.H juga meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

Hal tersebut disampaikan Prof. Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direspon DPRD Kalimantan Timur

Sementara itu aksi damai berlangsung selama satu setengah jam di halaman gedung DPRD Kalimantan Timur, sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WITA.

Pada pukul 12.00 WITA, perwakilan karyawan yang menggelar aksi damai itu diterima masuk oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur Sarkowi Juhri.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan karyawan PT Batuah Energi Prima itu, M. Udin mengatakan pihaknya memberi atensi khusus terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja tambang batu bara itu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima.

“Kami akan tindak lanjuti dan membuat surat ke Mabes Polri. Kami butuh waktu dua hari untuk memproses surat-suratnya,” kata Baharuddin Demu.

Setelah bertemu dan menyampaikan aspirasi, rombongan aksi damai itu lalu membubarkan diri dengan tertib. (*)

Exit mobile version