PROKALTENG.CO-Sela Putri Rahayu, 26, warga Dusun Caruban, Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menipu dan menggelapkan uang tetangganya dengan modus jual beli sembako.
โJadi pelaku ini dilaporkan salah satu korban yang juga tetangganya karena merasa ditipu saat membeli minyak goreng dan gula dalam jumlah besar,โ terang AKP Achmad Darul Huda, Kapolsek Jogoroto.
Darul menerangkan, kejadian bermula saat Suyanto membeli puluhan karton minyak goreng kepada pelaku. Keduanya, saat itu melakukan perjanjian jual beli. Korban mengirim uang dan memesan, sedangkan pelaku akan mengirim pesanan keesokan harinya. โHingga sebelum April 2021, keduanya sudah bertransaksi sebanyak empat kali, dan semuanya lancar awalnya,โ lanjutnya.
Hingga pada 9 April 2021, Suyanto kembali memesan minyak goreng kepada pelaku. Saat itu, ia memesan 50 karton minyak goreng ukuran dua liter kepada pelaku.
Pelaku pun mengiyakan, meski mengubah syaratnya, Sela berjanji akan mengirim pesanannya 28 April 2021. โSaat itu korban juga menyetujui dan menyerahkan uang senilai Rp 7.150.000 kepada pelaku, karena harga tiap kartonnya adalah Rp 143 ribu,โ rincinya.
Meski barangnya belum datang, Suyanto kembali memesan minyak goreng pada (17/4) kepada pelaku. Jumlahnya pun lebih banyak, Suyanto memesan 55 karton minyak goreng ukuran dua liter ditambah satu karton gula pasir. โYang kedua ini, korban menyerahkan uang Rp 7.865.000 kepada pelaku, dia juga berjanji akan mengirim pesanan pada 5 Mei,โ tambahnya.
Bahkan, sehari sebelum rencana penyerahan pertama atau (27/4), Sela kembali menawarkan minyak goreng kepada istri Suyanto sebanyak 80 karton dengan harga Rp 11.440.000.
Istri korban kembali mengiyakannya dan mentransfer uang senilai yang diminta pelaku. โJadi total pesanan yang tertunggak adalah 187 karton minyak dengan uang senilai Rp 26.741.000, pelaku kembali berjanji akan menyerahkan seluruh pesanannya pada 4 Mei,โ imbuh Darul.
Namun, hingga 5 Mei 2021, janji Sela tak kunjung ditepati. Suyanto, juga sudah sempat mengunjungi rumah Sela untuk menanyakan kejelasan pesanannya itu, meskipun upayanya hanya berujung tangan hampa. Karena itulah Suyanto melaporkan kejadian itu ke polisi hingga berujung penangkapan. โBahkan sampai saat ditangkap kemarin pesanan itu tidak juga diberikan oleh tersangka,โ tambahnya.
Atas perbuatannya, Sela kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Jogoroto. Ia, dijerat polisi dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.