28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Kemendikbud Revisi Aturan PPDB 2019, Ini Ketentuan Barunya

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya
merevisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik
baru). Hal krusial yang diubah adalah persentase tiga jalur PPDB.

Dalam Permendikbud 51/2018, jalur
zonasi ditetapkan 90 persen, pindah tugas orang tua/wali murid 5 persen, dan
prestasi 5 persen. Nah, dalam revisi terbaru yang menurut Sekjen Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi telah diteken Mendikbud Muhadjir
Effendy, jalur prestasi ditambah dari 5 persen menjadi 15 persen.

“Revisi Permendikbud 51/2018
sudah diteken pak menteri. Intinya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15
persen sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,”
kata Didik di kantornya, Kamis (20/6) malam.

Baca Juga :  Masih Diisolasi, Kondisi Menhub Budi Karya Sumadi Berangsur Pulih

Dia menjelaskan, jalur prestasi
diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orang tua di
beberapa daerah. Apalagi sejak PPDB dibuka, banyak terjadi masalah di lapangan.

Revisi Permendikbud 51/2018 ini,
lanjutnya, telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
diupayakan dapat berlaku segera.

Irjen Kemendikbud Muchlis R
Luddin, menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo
dan mengumpulkan semua pejabat Kemendikbud terkait PPDB. Ada harapan penambahan
jalur prestasi ini bisa menampung aspirasi masyarakat khususnya bagi daerah
yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah lain yang sudah menjalankan
tidak masalah lagi.

Berdasarkan pemantauan tim Irjen
Kemendikbud di Surabaya dan Depok juga daerah lain, terjadinya antrean akibat
mindset orang tua yang masih memburu sekolah favorit. Sejatinya dengan sistem
zonasi PPDB diharapkan para orang tua tidak lagi mengejar sekolah favorit.

Baca Juga :  Masuk Kantor Damri Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Sedangkan pemantauan di Tangerang
sudah teratasi karena adanya kesalahpahaman orang tua dalam memahami
pelaksanaan PPDB. (esy/jpnn/kpc)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya
merevisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik
baru). Hal krusial yang diubah adalah persentase tiga jalur PPDB.

Dalam Permendikbud 51/2018, jalur
zonasi ditetapkan 90 persen, pindah tugas orang tua/wali murid 5 persen, dan
prestasi 5 persen. Nah, dalam revisi terbaru yang menurut Sekjen Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi telah diteken Mendikbud Muhadjir
Effendy, jalur prestasi ditambah dari 5 persen menjadi 15 persen.

“Revisi Permendikbud 51/2018
sudah diteken pak menteri. Intinya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15
persen sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,”
kata Didik di kantornya, Kamis (20/6) malam.

Baca Juga :  Masih Diisolasi, Kondisi Menhub Budi Karya Sumadi Berangsur Pulih

Dia menjelaskan, jalur prestasi
diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orang tua di
beberapa daerah. Apalagi sejak PPDB dibuka, banyak terjadi masalah di lapangan.

Revisi Permendikbud 51/2018 ini,
lanjutnya, telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
diupayakan dapat berlaku segera.

Irjen Kemendikbud Muchlis R
Luddin, menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo
dan mengumpulkan semua pejabat Kemendikbud terkait PPDB. Ada harapan penambahan
jalur prestasi ini bisa menampung aspirasi masyarakat khususnya bagi daerah
yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah lain yang sudah menjalankan
tidak masalah lagi.

Berdasarkan pemantauan tim Irjen
Kemendikbud di Surabaya dan Depok juga daerah lain, terjadinya antrean akibat
mindset orang tua yang masih memburu sekolah favorit. Sejatinya dengan sistem
zonasi PPDB diharapkan para orang tua tidak lagi mengejar sekolah favorit.

Baca Juga :  Masuk Kantor Damri Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Sedangkan pemantauan di Tangerang
sudah teratasi karena adanya kesalahpahaman orang tua dalam memahami
pelaksanaan PPDB. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru