PROKALTENG.CO-Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menantang penyidik KPK, Novel Baswedan untuk membuktikan omongannya. Itu terkait dengan dugaan Novel menyebutkan ada penyimpangan bansos Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 100 triliun.
“Novel harus membuktikan omongannya tentang dugaan bansos Covid-19,” kata Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan yang diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu apa yang disampaikan Novel sangat disayangkan karena akan menjadi bola liar di tengah publik.
“Satu sisi amat disayangkan Novel mengungkap ke sesuatu publik yang baru dugaan dugaan,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut anak buah Zulkifli Hasan itu, Novel Baswedan sebagai penyidik ​​senior KPK bekerja dalam senyap tidak membeberkan kepada publik sebelum kasus tersebut jelas.
Kendati demikian, Guspardi meminta kepada pihak KPK untuk menyelidiki lebih lanjut informasi yang diberikan Novel Baswedan untuk membuktikan omongannya.
“Perlu pendalaman lebih lanjut informasi yang diberikan Novel dan menjadi tantangan pembuktian bagi KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik ​​senior KPK, Novel Baswedan menduga jika kerugian negara akibat korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mencapai Rp100 triliun.
“Ada dugaan korupsi bansos Covid-19 bernilai 100 Terliun dan itu tidak hanya terjadi di Jakarta,” kata Noevel kepada wartawan, Selasa (18/5).
Akan tetapi, Novel belum bisa memastikan lantaran perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.
“Ini kasus mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar saya pernah perhatikan,” lanjutnya.
Menurutnya, hal ini didasari jika kasus korupsi bansos tidak terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya saja.
Tapi kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Novel Baswedan.