JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta
pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.
Selain penetapan zona, kuota, dan
jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa
darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
รขโฌลPPDB tetap dilakukan tetapi kami
dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara
kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus
pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer),
disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,รขโฌย jelas
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid
Muhammad, Kamis (21/5).
Bagi daerah yang membutuhkan
bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Hingga 17 Mei 2020, terdapat 32
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi
Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut
terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen,
Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi
Tenggara, Prov. Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate, Prov.
Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov.
Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota
Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab.
Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab.
Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei
Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi,
https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan
PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring)
terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah,
Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
รขโฌลKami mengimbau dinas pendidikan
yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik
secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,รขโฌย
pesan Hamid.