32.7 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

KPK Kaji Peran Eks Menag Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis hakim
terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
alias Rommy. Sebab dalam amar putusan, mantan Menteri Agama (Menag) Lukman
Hakim Saifuddin disebut turut menerima Rp 70 juta untuk memuluskan Haris
Hasanudin duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

“Jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu terkait
dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam putusan, tentunya putusan
secara lengkap kita akan dapatkan dari majelis hakim,” kata pelaksana tugas
(Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (20/1) malam.

Ali menyampaikan, tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan
penyidikan baru dalam kasus ini. Sebab nama Lukman lagi-lagi muncul dalam amar
putusan kasus jual beli jabatan. Ali pun menyinggung penerapan Pasal 55 UU
Tipikor dalam vonis Rommy. Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan orang
yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal
55, apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari
putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan pak Lukman,” tegas Ali.

Sebelumnya, mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima
aliran suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Uang senilai
Rp 70 juta yang diterima Lukman itu untuk memuluskan Haris Hasanudin duduk
sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca Juga :  Nasib Eliezer di Polri Ditentukan Regulasi Ini

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang
diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal
9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman
Hakim Saifuddin,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henderi membacakan amar
putusan terhadap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
alias Rommy di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1).

Dalam amar putusan, Hakim menilai perbuatan Rommy dilakukan
bersama-sama dengan Lukman Hakim. Hal ini dilakukan karena Lukman yang
merupakan kader PPP pun diduga punya kendali dalam seleksi jabatan yang diikuti
Haris Hasanudin di lingkungan Kemenag.

“Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim
Saifuddin merupakan menteri agama republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan
dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag,” ujar Hakim Fahzal.

Dalam kesempatan berbeda, beberapa waktu lalu Lukman Hakim
secara tegas membantah menerima suap senilai Rp 70 juta terkait kasus jual beli
jabatan. Dia mengaku terkejut disebut menerima uang Rp 70 juta.

“Saya sungguh terkejut. Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali
tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan, Rp 70 juta dalam dua kali
pemberian katanya menurut dakwaan itu. Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali
saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima,” cetus Lukman.

Dalam amar putusan, Romahurmuziy divonis dua tahun penjara serta
denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Rommy
terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca Juga :  Eropa Hadang Lagi CPO RI Lewat Rencana Terapkan Bea Masuk Biodiesel

Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50
juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta
menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq
memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis
dalam kasus ini.

Putusan majelis hakim PN Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut
Rommy dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima
bulan kurungan.

Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam
perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal
11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis hakim
terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
alias Rommy. Sebab dalam amar putusan, mantan Menteri Agama (Menag) Lukman
Hakim Saifuddin disebut turut menerima Rp 70 juta untuk memuluskan Haris
Hasanudin duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

“Jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu terkait
dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam putusan, tentunya putusan
secara lengkap kita akan dapatkan dari majelis hakim,” kata pelaksana tugas
(Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (20/1) malam.

Ali menyampaikan, tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan
penyidikan baru dalam kasus ini. Sebab nama Lukman lagi-lagi muncul dalam amar
putusan kasus jual beli jabatan. Ali pun menyinggung penerapan Pasal 55 UU
Tipikor dalam vonis Rommy. Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan orang
yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal
55, apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari
putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan pak Lukman,” tegas Ali.

Sebelumnya, mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima
aliran suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Uang senilai
Rp 70 juta yang diterima Lukman itu untuk memuluskan Haris Hasanudin duduk
sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca Juga :  Nasib Eliezer di Polri Ditentukan Regulasi Ini

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang
diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal
9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman
Hakim Saifuddin,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henderi membacakan amar
putusan terhadap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
alias Rommy di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1).

Dalam amar putusan, Hakim menilai perbuatan Rommy dilakukan
bersama-sama dengan Lukman Hakim. Hal ini dilakukan karena Lukman yang
merupakan kader PPP pun diduga punya kendali dalam seleksi jabatan yang diikuti
Haris Hasanudin di lingkungan Kemenag.

“Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim
Saifuddin merupakan menteri agama republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan
dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag,” ujar Hakim Fahzal.

Dalam kesempatan berbeda, beberapa waktu lalu Lukman Hakim
secara tegas membantah menerima suap senilai Rp 70 juta terkait kasus jual beli
jabatan. Dia mengaku terkejut disebut menerima uang Rp 70 juta.

“Saya sungguh terkejut. Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali
tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan, Rp 70 juta dalam dua kali
pemberian katanya menurut dakwaan itu. Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali
saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima,” cetus Lukman.

Dalam amar putusan, Romahurmuziy divonis dua tahun penjara serta
denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Rommy
terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca Juga :  Eropa Hadang Lagi CPO RI Lewat Rencana Terapkan Bea Masuk Biodiesel

Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50
juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta
menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq
memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis
dalam kasus ini.

Putusan majelis hakim PN Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut
Rommy dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima
bulan kurungan.

Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam
perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal
11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru