32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Begini Tampang Ghisca Debora, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay di Jakarta

PROKALTENG.CO – Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19, sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Pantauan JawaPos.com di lokasi, semula tampak Ghisca dihadirkan dengan mengenakan masker hitam saat konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Dengan rambut tergerai yang tampak kusut, mahasiswa salah satu universitas swasta di Jakarta itu berdiri dengan diapit dua polisi wanita. Tangannya diborgol dan mengenakan baju oranye khas tahanan.

Para korban yang merupakan reseller tiket kemudian berteriak meminta masker yang dikenakan Ghisca dibuka agar tampak tampangnya. Sementara itu, mereka juga memegang handphone masing-masing dan merekam sosok yang menipunya.  “Buka maskernya. Buka!” teriak para korban secara serempak.

Baca Juga :  Ryamizard: Masa Negara Demokrasi Mau Bunuh-bunuhan

Tak lama, tersangka kemudian membuka maskernya dibantu polwan yang mendampinginya. Sontak sorakan negatif tertuju kepadanya.

Di sela-sela konfrensi pers yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Ghisca terlihat lebih banyak menunduk yang membuat para korba juga memintanya untuk tak menunduk serta menunjukkan mukanya dengan jelas.

Namun begitu, beberapa kali Ghisca menengadahkan mukanya saat ada beberapa korban yang bertanya mengenai pengembalian uang yang telah ditipunya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  DPR Desak Pemerintah Gratiskan Biaya Tes dan Pengobatan COVID-19

“Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11).

Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. “Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun,” pungkas Susatyo. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19, sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Pantauan JawaPos.com di lokasi, semula tampak Ghisca dihadirkan dengan mengenakan masker hitam saat konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Dengan rambut tergerai yang tampak kusut, mahasiswa salah satu universitas swasta di Jakarta itu berdiri dengan diapit dua polisi wanita. Tangannya diborgol dan mengenakan baju oranye khas tahanan.

Para korban yang merupakan reseller tiket kemudian berteriak meminta masker yang dikenakan Ghisca dibuka agar tampak tampangnya. Sementara itu, mereka juga memegang handphone masing-masing dan merekam sosok yang menipunya.  “Buka maskernya. Buka!” teriak para korban secara serempak.

Baca Juga :  Ryamizard: Masa Negara Demokrasi Mau Bunuh-bunuhan

Tak lama, tersangka kemudian membuka maskernya dibantu polwan yang mendampinginya. Sontak sorakan negatif tertuju kepadanya.

Di sela-sela konfrensi pers yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Ghisca terlihat lebih banyak menunduk yang membuat para korba juga memintanya untuk tak menunduk serta menunjukkan mukanya dengan jelas.

Namun begitu, beberapa kali Ghisca menengadahkan mukanya saat ada beberapa korban yang bertanya mengenai pengembalian uang yang telah ditipunya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  DPR Desak Pemerintah Gratiskan Biaya Tes dan Pengobatan COVID-19

“Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11).

Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. “Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun,” pungkas Susatyo. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru