29.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Sudah Bertugas Lagi di Polri, Richard Eliezer Naik Pangkat Menjadi Bharatu

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bertugas kembali di Polri setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard bahkan sudah naik pangkat menjadi Bharatu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai wajar Richard sudah bertugas kembali. Sebab, dia sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Div Propam Polri. “Hukuman Eliezer berupa demosi 1 tahun kan dia sudah dipindah ke Yanma, berarti sudah menjalani hukumannya,” kata Poengky kepada JawaPos.com (grup prokalteng.co), Jumat (20/9).

Begitu pun dengan kenaikan pangkat. Poengky menilai memang sudah waktunya Richard naik pangkat. Sehingga tidak perlu diperdebatkan.

“Untuk pangkat, kalau tidak salah yang bersangkutan tidak ada hukuman penundaan kenaikan pangkat, berarti kalau dia lulus Tamtama tahun 2019, berarti kenaikan pangkat selanjutnya lima tahun ke depan memang 2024,” jelas Poengky.

Baca Juga :  Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Begini Alasannya

Sebelumnya, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

“Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Ronny mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas.

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham,” jelasnya.(jpc)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bertugas kembali di Polri setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard bahkan sudah naik pangkat menjadi Bharatu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai wajar Richard sudah bertugas kembali. Sebab, dia sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Div Propam Polri. “Hukuman Eliezer berupa demosi 1 tahun kan dia sudah dipindah ke Yanma, berarti sudah menjalani hukumannya,” kata Poengky kepada JawaPos.com (grup prokalteng.co), Jumat (20/9).

Begitu pun dengan kenaikan pangkat. Poengky menilai memang sudah waktunya Richard naik pangkat. Sehingga tidak perlu diperdebatkan.

“Untuk pangkat, kalau tidak salah yang bersangkutan tidak ada hukuman penundaan kenaikan pangkat, berarti kalau dia lulus Tamtama tahun 2019, berarti kenaikan pangkat selanjutnya lima tahun ke depan memang 2024,” jelas Poengky.

Baca Juga :  Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Begini Alasannya

Sebelumnya, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

“Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Ronny mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas.

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham,” jelasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru