PROKALTENG.CO-Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri dan pensiunan menjelang Idulfitri 2026 diprediksi akan terlaksana pada Senin pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyaluran THR ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memastikan akan mencairkan anggaran THR sebesar Rp 55 triliun dalam waktu yang tidak lama lagi atau pada pekan pertama bulan Ramadhan.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujar Purbaya meyakinkan saat ditanyai awak media di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, meskipun jadwal pencairan bisa berbeda tergantung kesiapan anggaran dan administrasi di masing-masing instansi.
Penyaluran THR lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat pada triwulan pertama tahun ini.
Untuk THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Upaya ini menunjukkan komitmen fiskal yang signifikan dalam menjaga daya beli kelompok ASN dan TNI/Polri.
Anggaran THR tersebut termasuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp809 triliun secara keseluruhan.
Secara rinci, pemerintah juga mengalokasikan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp6 triliun, serta paket stimulus Rp13 triliun.
Langkah ini diharapkan turut memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional pasca tantangan global tahun sebelumnya.
“Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen,” kata Purbaya.
Nominal THR ASN-Pensiunan 2026
ASN aktif akan menerima THR setara dengan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga (termasuk tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) jika ada.
Namun, tidak semua ASN menerima tunjangan kinerja karena besaran dan kebijakan ini berbeda antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Contohnya, seorang PNS golongan III/a yang menikah dan memiliki satu anak dengan gaji pokok Rp2.785.700, tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok sebesar Rp278.570, tunjangan anak 2% sebesar Rp55.714, dan tunjangan jabatan fungsional Rp540.000, akan menerima THR sebesar Rp3.659.984 sebelum pajak.
Jika PNS tersebut juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka total THR yang diterima bisa mencapai Rp6.659.984.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR. Komponen THR PPPK biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan jika ada.
Sebagai contoh, PPPK dengan gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan keluarga Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.
Berbeda dengan ASN aktif, THR pensiunan tidak mencakup tunjangan kinerja. THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan pensiun jika ada.
Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000.
Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri, THR tahun 2026 diperkirakan akan diberikan sebesar satu bulan uang pensiun yang rutin mereka terima setiap bulannya, tanpa ada potongan apapun.
Para pensiunan akan menerima THR dalam jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka, yang besarannya bervariasi tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Besaran THR dapat berbeda antar daerah dan instansi. ASN yang menerima tunjangan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan THR lebih besar, sedangkan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja dalam THR mereka.
Selain itu, jadwal pencairan bisa bergeser tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi. (fjr)


