PROKALTENG.CO– Kabar gembira datang untuk para guru bersertifikat di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bakal menyalurkan tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Tambahan tersebut setara dengan satu bulan gaji pokok dan mulai dicairkan mulai 9 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari realisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian insentif dan tunjangan bagi aparatur pendidikan.
Tambahan TPG ini diberikan khusus bagi guru bersertifikat yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP. Artinya, guru PNS daerah maupun non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memenuhi kriteria berhak atas insentif tersebut.
Menurut informasi yang beredar pencairan TPG triwulan III (periode Juli–September 2025) dijadwalkan dimulai pada 9 Oktober 2025. Proses penyaluran dilakukan bertahap, tergantung kelengkapan data dan hasil verifikasi di sistem Info GTK serta Dapodik.
Tambahan 100 persen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Meski begitu, para guru diimbau untuk memastikan kembali status sertifikasi dan kevalidan data mereka agar tidak terkendala dalam proses pencairan. Pasalnya, penyaluran dana TPG kerap tertunda akibat data belum sinkron antara Dapodik dan Info GTK.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa pengumuman ini bersifat informatif, sementara jadwal pasti pencairan bisa saja berbeda di tiap daerah. Guru disarankan memantau situs resmi Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan daerah untuk memperoleh informasi lanjutan.
Jika tidak ada kendala administrasi, tambahan TPG 100 persen ini akan menambah pendapatan guru bersertifikat pada Oktober 2025, menjadi momentum yang benar-benar layak disebut “Oktober Gembira” bagi para pendidik di seluruh tanah air. (jpg)