28.1 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Guru Honorer dan Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta dapat BSU Rp600 Ribu, Cair Lewat Rekening Ini!

PROKALTENG.CO-Sebagai ganti diskon tarif listrik 50 Persen, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Sri Mulyani mengatakan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

Sebelem minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Baca Juga :  Sinergi Telah Terbentuk, Simak Strategi BRI Pacu Ekosistem Ultra Mikro

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2025 Harus Punya Rekening ini!

Namun, perlu diketahui, pencairan BSU tersebut hanya dilakukan melalui bank-bank milik negara. Bagi para pekerja maupun guru honorer yang belum memiliki rekening di bank milik negara harus segera membuka rekening di bank milik negara.

Syarat untuk bisa menerima pencairan BSU salah satunya yakni memiliki rekening aktif di salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga :  Menteri BUMN dan BRI Dukung Produksi Padi

Bagi Anda yang belum memiliki rekening di bank Himbara, perlu mengetahui proses pembukaan rekening yang semakin mudah lewat HP secara online melalui aplikasi.

Syarat Penerima BSU 2025

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Sebagai ganti diskon tarif listrik 50 Persen, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Sri Mulyani mengatakan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

Sebelem minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Baca Juga :  Sinergi Telah Terbentuk, Simak Strategi BRI Pacu Ekosistem Ultra Mikro

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2025 Harus Punya Rekening ini!

Namun, perlu diketahui, pencairan BSU tersebut hanya dilakukan melalui bank-bank milik negara. Bagi para pekerja maupun guru honorer yang belum memiliki rekening di bank milik negara harus segera membuka rekening di bank milik negara.

Syarat untuk bisa menerima pencairan BSU salah satunya yakni memiliki rekening aktif di salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga :  Menteri BUMN dan BRI Dukung Produksi Padi

Bagi Anda yang belum memiliki rekening di bank Himbara, perlu mengetahui proses pembukaan rekening yang semakin mudah lewat HP secara online melalui aplikasi.

Syarat Penerima BSU 2025

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/