27.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Siswi Dikeluarkan Usai Hina Palestina, Kemendikbudistek Lepas Tangan

PROKALTENG.CO-Pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu berinisial MS, 19, dikeluarkan dari sekolahnya. Sang siswi dikeluarkan karena mengucapkan ujaran kebencian dengan menghina Palestina di media sosial.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman pun menanggapi hal itu. Menurutnya, hal itu sudah di luar tanggung jawab Kemendikbudristek.

“Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini,” ungkap dia, Rabu (19/5).

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik.

Baca Juga :  Sempat Dirawat di RSPAD, Rachmawati Meninggal Karena Covid-19

“Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pelajar kelas II SMA berinisial MS yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dikeluarkan dari sekolahnya akibat ujaran kebencian menghina Palestina di platform TikTok.

”Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS. Hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan seperti dilansir dari Antara di Bengkulu, Rabu (19/5).

PROKALTENG.CO-Pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu berinisial MS, 19, dikeluarkan dari sekolahnya. Sang siswi dikeluarkan karena mengucapkan ujaran kebencian dengan menghina Palestina di media sosial.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman pun menanggapi hal itu. Menurutnya, hal itu sudah di luar tanggung jawab Kemendikbudristek.

“Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini,” ungkap dia, Rabu (19/5).

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik.

Baca Juga :  Sempat Dirawat di RSPAD, Rachmawati Meninggal Karena Covid-19

“Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pelajar kelas II SMA berinisial MS yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dikeluarkan dari sekolahnya akibat ujaran kebencian menghina Palestina di platform TikTok.

”Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS. Hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan seperti dilansir dari Antara di Bengkulu, Rabu (19/5).

Terpopuler

Artikel Terbaru