28.9 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Prajurit TNI yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

PROKALTENG.CO – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan
Surat Telegram (ST) Nomor 425/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah
atau mudik bagi prajurit dan seluruh PNS TNI beserta keluarganya, dalam rangka
upaya membatasi penyebaran Covid-19. ST tersebut diterbitkan 12 April 221.

Apabila terdapat prajurit TNI dan
PNS TNI yang diketahui melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Untuk
PNS TNI, aturan hukuman terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2010 tentang disiplin PNS.

“Dengan demikian, diharapkan
bagi prajurit maupun PNS TNI tidak ada yang boleh mudik,” begitu bunyi ST
yang diunggah akun Twitter @Puspen_TNI.

Baca Juga :  Sistem Baru, Pendaftar SBMPTN Menurun

Sebelumnya, pemerintah resmi
melarang seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan
itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi masyarakat yang nekat untuk
melakukan mudik, akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada UU Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 undang-undang itu
disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal
hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

PROKALTENG.CO – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan
Surat Telegram (ST) Nomor 425/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah
atau mudik bagi prajurit dan seluruh PNS TNI beserta keluarganya, dalam rangka
upaya membatasi penyebaran Covid-19. ST tersebut diterbitkan 12 April 221.

Apabila terdapat prajurit TNI dan
PNS TNI yang diketahui melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Untuk
PNS TNI, aturan hukuman terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2010 tentang disiplin PNS.

“Dengan demikian, diharapkan
bagi prajurit maupun PNS TNI tidak ada yang boleh mudik,” begitu bunyi ST
yang diunggah akun Twitter @Puspen_TNI.

Baca Juga :  Sistem Baru, Pendaftar SBMPTN Menurun

Sebelumnya, pemerintah resmi
melarang seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan
itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi masyarakat yang nekat untuk
melakukan mudik, akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada UU Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 undang-undang itu
disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal
hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru