29.1 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

KABAR GEMBIRA! Pemerintah Buka 160.500 Formasi CPNS

SELEKSI
calon
pegawai negeri sipil (CPNS) bakal digelar lagi. Ada sekitar 160.500 formasi
yang bisa dilamar masyarakat. Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Teguh
Widjinarko menjelaskan, pemerintah telah menentukan kebutuhan aparatur sipil
negara (ASN) untuk tahun ini. Jumlahnya sekitar 1,3 juta. Terdiri atas lowongan
untuk 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui
skema Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Formasi itu khusus
untuk pemerintah daerah (pemda).

Selain PPPK guru, kebutuhan jabatan lain di
pemda ditetapkan sekitar 189 ribu. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya masuk
skema CPNS. Hanya 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat
diperlukan. Sementara sisanya adalah 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain
guru.

Baca Juga :  Vaksinasi Syarat Penting Transisi Pandemi jadi Endemi

Untuk instansi pemerintah pusat, kebutuhan
ASN sekitar 83 ribu orang dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS
untuk berbagai jabatan. Bila dijumlahkan, formasi CPNS 2021 hanya sekitar
160.500 kursi, baik pusat maupun daerah. ”Betul. Terdiri atas berbagai jabatan.
Termasuk jabatan-jabatan yang terkait dengan bidang kesehatan,” jelasnya
kemarin (18/2).

Teguh mengakui, tahun ini skema PPPK jauh
lebih banyak daripada CPNS. Pemerintah merancang agar tenaga PPPK bisa masuk pada
level keahlian mana pun. Pendaftaran, kata dia, bakal dibuka pada April hingga
Mei 2021. Proses itu dilaksanakan setelah dilakukan penetapan formasi pada
Maret 2021. ”Juni 2021 mulai seleksi. Perincian detailnya akan diumumkan
pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pedagang Pecel Sumbangkan Uang Saku Umrah untuk Penanganan Covid-19

Untuk pendaftaran, lanjut Teguh, pada
dasarnya tahapannya sama dengan sebelumnya. Namun, khusus untuk program 1 juta
guru PPPK, akan dilakukan tiga kali seleksi. ”Jadi, kalau ada yang belum lulus
di seleksi pertama, diberikan kesempatan di seleksi kedua. Sampai tiga kali
kesempatan,” jelasnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, status PPPK dan PNS sama-sama ASN berdasar
UU 5/2014 dan PP 49/2018. Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Meliputi
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan
tunjangan lainnya.

SELEKSI
calon
pegawai negeri sipil (CPNS) bakal digelar lagi. Ada sekitar 160.500 formasi
yang bisa dilamar masyarakat. Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Teguh
Widjinarko menjelaskan, pemerintah telah menentukan kebutuhan aparatur sipil
negara (ASN) untuk tahun ini. Jumlahnya sekitar 1,3 juta. Terdiri atas lowongan
untuk 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui
skema Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Formasi itu khusus
untuk pemerintah daerah (pemda).

Selain PPPK guru, kebutuhan jabatan lain di
pemda ditetapkan sekitar 189 ribu. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya masuk
skema CPNS. Hanya 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat
diperlukan. Sementara sisanya adalah 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain
guru.

Baca Juga :  Vaksinasi Syarat Penting Transisi Pandemi jadi Endemi

Untuk instansi pemerintah pusat, kebutuhan
ASN sekitar 83 ribu orang dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS
untuk berbagai jabatan. Bila dijumlahkan, formasi CPNS 2021 hanya sekitar
160.500 kursi, baik pusat maupun daerah. ”Betul. Terdiri atas berbagai jabatan.
Termasuk jabatan-jabatan yang terkait dengan bidang kesehatan,” jelasnya
kemarin (18/2).

Teguh mengakui, tahun ini skema PPPK jauh
lebih banyak daripada CPNS. Pemerintah merancang agar tenaga PPPK bisa masuk pada
level keahlian mana pun. Pendaftaran, kata dia, bakal dibuka pada April hingga
Mei 2021. Proses itu dilaksanakan setelah dilakukan penetapan formasi pada
Maret 2021. ”Juni 2021 mulai seleksi. Perincian detailnya akan diumumkan
pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pedagang Pecel Sumbangkan Uang Saku Umrah untuk Penanganan Covid-19

Untuk pendaftaran, lanjut Teguh, pada
dasarnya tahapannya sama dengan sebelumnya. Namun, khusus untuk program 1 juta
guru PPPK, akan dilakukan tiga kali seleksi. ”Jadi, kalau ada yang belum lulus
di seleksi pertama, diberikan kesempatan di seleksi kedua. Sampai tiga kali
kesempatan,” jelasnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, status PPPK dan PNS sama-sama ASN berdasar
UU 5/2014 dan PP 49/2018. Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Meliputi
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan
tunjangan lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru