26.7 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Kabar Buruk untuk Honorer K2 soal Revisi UU ASN

JAKARTA – Perjuangan honorer K2 untuk meraih status PNS lewat pintu
revisi UU ASN (undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara),
tampaknya bakal makin panjang.

Pasalnya, revisi UU ASN tidak
masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Padahal, revisi UU ASN
sebelumnya masuk prolegnas 2018 dan tahapan pembahasan sudah sampai terbitnya
ampres dan menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah.

Nah, menyikapi perkembangan
tersebut, Komisi II DPR mengusulkan ke Baleg agar Revisi UU ASN masuk prolegnas
2020-2024. Kalau toh nantinya Baleg setuju revisi UU ASN masuk prolegnas
2020-2024, prosesnya kembali ke titik nol.

“Iya kembali ke awal lagi prosesnya.
Satu-satunya RUU yang carry over
hanya RUU tentang Pertanahan,” kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada
JPNN.com, Senin (18/11).

Baca Juga :  Aturan Terbaru, PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Dia menjelaskan, sebelum masuk
Prolegnas akan melalui serangkaian pembahasan baik di tingkat komisi,
selanjutnya ke Baleg. Ada 17 RUU yang diusulkan Komisi II ke Baleg untuk masuk
Prolegnas 2020-2024.

“Komisi II mengusulkan 17 RUU
Prolegnas tahub 2024 dan RUU Prioritas tahun 2020 Komisi II. Yang prioritas
adalah RUU yang carry over itu,” jelasnya.

17 RUU yang diusulkan Komisi II
DPR agar masuk Prolegnas 2020-2024 adalah:

RUU Pertanahan (carry over)

RUU Pemindahan Ibu Kota Negara

Revisi UU Pemda

Revisi UU Keuangan Pusat dan Daerag

Revisi UU ASN

Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pemilu

Revisi UU Parpol

RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) usul DPR RI

Baca Juga :  23 Hari Tahun 2021, Sudah 197 Bencana Terjadi di Indonesia

RUU Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) usul DPR RI

RUU Perubahan atas UU Kewarganegaraan RI

RUU Perubahan Kedua atas UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil

RUU Sistem Penyelesaian Konflik Agraria

RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD

RUU Perubahan atas UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

RUU Perkumpulan

RUU Perubahan atas UU Kementerian
Negara.

Para honorer K2 pastinya berharap
agar Baleg DPR setuju revisi UU ASN masuk prolegnas 2020-204. (jpnn/fajar/kpc)

JAKARTA – Perjuangan honorer K2 untuk meraih status PNS lewat pintu
revisi UU ASN (undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara),
tampaknya bakal makin panjang.

Pasalnya, revisi UU ASN tidak
masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Padahal, revisi UU ASN
sebelumnya masuk prolegnas 2018 dan tahapan pembahasan sudah sampai terbitnya
ampres dan menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah.

Nah, menyikapi perkembangan
tersebut, Komisi II DPR mengusulkan ke Baleg agar Revisi UU ASN masuk prolegnas
2020-2024. Kalau toh nantinya Baleg setuju revisi UU ASN masuk prolegnas
2020-2024, prosesnya kembali ke titik nol.

“Iya kembali ke awal lagi prosesnya.
Satu-satunya RUU yang carry over
hanya RUU tentang Pertanahan,” kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada
JPNN.com, Senin (18/11).

Baca Juga :  Aturan Terbaru, PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Dia menjelaskan, sebelum masuk
Prolegnas akan melalui serangkaian pembahasan baik di tingkat komisi,
selanjutnya ke Baleg. Ada 17 RUU yang diusulkan Komisi II ke Baleg untuk masuk
Prolegnas 2020-2024.

“Komisi II mengusulkan 17 RUU
Prolegnas tahub 2024 dan RUU Prioritas tahun 2020 Komisi II. Yang prioritas
adalah RUU yang carry over itu,” jelasnya.

17 RUU yang diusulkan Komisi II
DPR agar masuk Prolegnas 2020-2024 adalah:

RUU Pertanahan (carry over)

RUU Pemindahan Ibu Kota Negara

Revisi UU Pemda

Revisi UU Keuangan Pusat dan Daerag

Revisi UU ASN

Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pemilu

Revisi UU Parpol

RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) usul DPR RI

Baca Juga :  23 Hari Tahun 2021, Sudah 197 Bencana Terjadi di Indonesia

RUU Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) usul DPR RI

RUU Perubahan atas UU Kewarganegaraan RI

RUU Perubahan Kedua atas UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil

RUU Sistem Penyelesaian Konflik Agraria

RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD

RUU Perubahan atas UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

RUU Perkumpulan

RUU Perubahan atas UU Kementerian
Negara.

Para honorer K2 pastinya berharap
agar Baleg DPR setuju revisi UU ASN masuk prolegnas 2020-204. (jpnn/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru