33.8 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7).

Agenda pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani Tom, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, tuntutan jaksa, hingga duplik dan replik.

Menjelang putusan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya telah berjuang secara maksimal dan kini memilih menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom usai menjalani sidang duplik, Senin (14/7).

Ia juga menyatakan siap menerima apapun putusan hakim dan mengaku telah meraih kemenangan moral berkat kerja keras tim hukumnya.

“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa. Ya, memang luar biasa, dan saya sangat terharu, sangat bersyukur. Itu yang bisa kita harapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia didakwa terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat pengurusan izin impor gula, yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Kembali Jadi Saksi, Sandra Dewi Dicecar Bukti Transfer Rp 3 Miliar dari Helena Lim

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7).

Agenda pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani Tom, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, tuntutan jaksa, hingga duplik dan replik.

Menjelang putusan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya telah berjuang secara maksimal dan kini memilih menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom usai menjalani sidang duplik, Senin (14/7).

Ia juga menyatakan siap menerima apapun putusan hakim dan mengaku telah meraih kemenangan moral berkat kerja keras tim hukumnya.

“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa. Ya, memang luar biasa, dan saya sangat terharu, sangat bersyukur. Itu yang bisa kita harapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia didakwa terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat pengurusan izin impor gula, yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Kembali Jadi Saksi, Sandra Dewi Dicecar Bukti Transfer Rp 3 Miliar dari Helena Lim

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru