Site icon Prokalteng

Kebijakan WFH, ASN Ketahuan Keluyuran Bakal Disanksi

kebijakan-wfh-asn-ketahuan-keluyuran-bakal-disanksi

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) akan memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang
keluyuran (Bepergian) saat kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) berlangsung.

Keputusan PNS untuk bisa bekerja
di rumah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo
mengancam, akan memberi sanksi tegas kepada setiap ASN yang kedapatan keluyuran
saat menjalani kebijakan kerja di rumah. Pihaknya hanya memberi toleransi bagi
ASN yang bepergian keluar dengan tujuan membeli kebutuhan makanan dan berobat.

“Tidak dibenarkan keluar rumah
kecuali untuk keperluan survival seperti membeli makanan, berobat, dan
lain-lain. Bila ketahuan ada yang melanggar akan diberi sanksi disiplin,” kata
Tjahjo, Selasa (17/3).

Tjahjo menjelaskan, bahwa sanksi
ini hanya untuk internal Kementerian PAN-RB. Sementara untuk isntansi lainnya
diserahkan masing-masing pimpinan instansi.

“Untuk memantau kinerja ASN di
rumah, setiap instansi akan melakukan monitor secara berkala melalui video call
dan menunjukkan lokasi keberadaan secara digital,” terangnya.

Tjahjo menuturkan, sebagian besar
pegawai Kementerian PAN-RB akan bekerja dari rumah. Lebih lanjut eselon II yang
tetap bertugas di kantor hanya akan didampingi satu staf saja.

Menurutnya, Eselon II Kementerian
PAN-RB juga yang melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh
staf dari rumah.

“Monitoring penugasan staf yang
bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing, baik
melalui video call ataupun share location,” ujarnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan
Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, work from home hanya
berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi
apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi.

“Work from home sampai 31 Maret
2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing PPK akan
mengatur monitoringnya,” kata Rini.

Sementara itu, Komisi II DPR RI
meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) membuat mekanisme pertanggungjawaban terkait kebijakan kerja di
rumah bagi ASN.

“Sekarang tinggal bagaimana
pertanggungjawaban moral para PNS yang kerja di rumah itu agar mereka
bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan cara, misalnya
dia tidak bekerja bahkan mereka malah menggunakan untuk liburan ke luar,” kata
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Saan menyarankan, agar
kementerian maupun pemerintah daerah (pemda) dapat memberlakukan kebijakan
pelaporan kerja melalui e-mail. Terlebih juga, dapat memanfaatkan mekanisme
komunikasi, seperti lewat grup WhatsApp (WA).

“Kaya misalnya kita punya grup
WA. Selain juga tadi e-mail dan sebagainya. Nah ini bisa dimaksimalkan untuk
bagian dari kontrol,” pungkasnya.

Exit mobile version