Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyoroti minimnya aparat penegak hukum menjerat tindak
pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku korupsi. Sepanjang 2019, ICW
mencatat hanya tiga kasus yang dijerat TPPU.
Padahal
pada 2018, menurut data ICW, terdapat delapan kasus TPPU yang ditangani
instansi penegak hukum.
“TPPU
hanya tiga kasus sepanjang 2019,†kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dikantornya,
Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Aparat
penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan dan Polri, kata Wana, penanganan
korupsi di Indonesia belum ada upaya memiskinkan koruptor. Padahal, konsep
penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya pemidanaan badan, tapi juga
pemidanaan ekonomi.
“Dari 271
penegak hukum hanya kenakan tiga kasus TPPU, ini jadi tantangan bagi penegak
hukum ketika ada kasus korupsi ada pencucian uang,†tegas Wana.
Salah
satu kasus korupsi yang dijerat TPPU, lanjut Wana, yakni kasus dugaan suap pada
pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Rpyce di PT Garuda Indonesia.
Kasus ini turut menjerat Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia.
ICW
menilai, minimnya jeratan pencucian uang kepada koruptor aparat penegak hukum
dinilai tidak serius dalam menjerat koruptor.
“Minimnya
pencucian uang, penegak hukum tidak serius dalam menjerakan koruptor. Kalau
mengingat pernyataan presiden, presiden tidak ingin bukan hanya jumlah kasus
yang ditangani tapi penegak hukum melakukan assert recovery tidak tergambar
dalam tindakan penegak hukum,†pungkasnya.(jpc)