KALTENGPOS.CO โ Lima orang pengkritik pemerintah ditangkap polisi.
Mereka mengkritik pemerintah yang mengeluarkan UU Omnibus Law, melalui medsos, bukan ikut demo di jalanan.
Polisi menganggap kelimanya melanggar UU ITE.
Kelima orang itu masing-masing
adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dedy Wahyudi, Anton Permana dan Khairi Amri.
Berikut unggahan mereka yang
dianggap melanggar UU ITE oleh polisi;
Syahganda Nainggolan menulis di
akun Twitter @syahganda yakni kalimat โTolak
Omnibus Lawโ, โMendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan
berlangsungnya demo buruhโ.
Jumhur Hidayat mengunggah konten
di Twitter, bunyinya: โUU memang
untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakusโ.
Tersangka Dedy Wahyudi melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan
@podoradong memposting tulisan; โBohong
kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan
sebagainyaโ.
Anton Permana memposting konten di
akun Facebook dan Youtube miliknya yakni video hoaks berjudul โTNI ku
sayang TNI ku malangโ. Bunyinya: โMultifungsi
Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI
kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesiaโ, โDisahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah
dijajahโ, โNegara sudah tak
kuasa lindungi rakyatnyaโ dan โNegara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baruโ.
Sementara Khairi Amri
melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta
Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, kelima tersangka
itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016
Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun
penjara.