KALTENGPOS.CO – Lantaran sekolah tak kunjung dibuka karena pandemi
corona, dua pelajar SMP memilih untuk membina rumah tangga.
Suhaimi, pelajar kelas 2 SMP asal
Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, menikahi Nur Herawati,
kelas 1 SMP, Sabtu (12/9).
“Atas dasar suka sama suka,†kata
Suhaimi menjelaskan keputusannya menikah di usia muda, kepada Lombok Post (grup kaltengpos.co) di kediamannya
di Dusun Montong Praje Timuq, Selasa (15/9/2020).
Dia menjelaskan, akad nikah
berlangsung Sabtu (12/9) usai salat Ashar di musala rumahnya.
Pernikahan ini disaksikan puluhan
kerabat dan tetangga. Kini keduanya, menjalani kehidupan suami istri dan
tinggal di rumah orang tua Suhaimi.
Rahimin, ibu dari Suhaimi sempat
merasa kaget mendengar rencana anaknya menikah.
Namun, pihaknya tidak bisa
berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri.
Dia hanya merestui anaknya
menikah di usia dini. “Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan
bercampur sedih,†keluhnya dalam bahasa Sasak.
Sementara itu, Kepala Dusun
(Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah
sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya.
Namun, keduanya bersikeras. Jadi,
daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut
campur. “Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,†tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (P3AP2KB) Loteng Lalu Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian
pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Salah satunya, menyangkut umur.
Bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal umur 25 tahun.
“Kalau di bawah itu, maka
dinamakan pernikahan dini, tidak tercatat dalam buku akta nikah,†kata
Muliardi.
Untuk itulah, pihaknya berharap
kejadian di Desa Pengenjek, dijadikan pelajaran. Terutama bagi orang tua.