JAKARTA- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri,
Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan hasil penyelidikan secara maraton
yang dilakukan Puslabfor dan Inafis Bareskrim Polri dalam insiden kebakaran
gedung Kejaksaan Agung Sabtu malam (22/8) lalu.
Hasil penyelidikan disimpulkan, kebakaran Gedung
Utama Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting
listrik.
“Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber
api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame (nyala
api terbuka),†beber Listyo dalam konferensi pers bersama PJU Kejaksaan Agung
di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Jenderal bintang tiga itu menyampaikan, api berasal
dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain,
lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan
cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan
yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah
terbakar lainnya.
“Ada upaya pemadaman api yang dilakukan oleh
beberapa saksi, namun karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam
kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, juga sarana dan
prasarana, sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat
setelah kejadian,†ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 131 saksi.
Selain itu petugas yang kebetulan melakukan renovasi gedung juga dimintai
keterangan.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran Gedung Utama
Kejaksaan Agung terdapat unsur dugaan tindak pidana.
Sehingga, dengan kesimpulan itu kasusnya dinaikan
statusnya menjadi penyidikan guna menentukan tersangka.
Kesimpulan adanya unsur pidana didapat dari temuan
tim Labfor Bareskrim Polri di TKP dan olah TKP menggunakan instrument gas chromatography-mass
spectrometer.