JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan dua Revisi
Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2018
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan demikian, jumlah pimpinan MPR RI
periode 2019-2024 menjadi 10 orang. Yang kedua, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
memimpin rapat terkait pengesahan dua UU tersebut. “Apakah pembicaraan tingkat
II terhadap UU MD3 dapat disetujui,†kata Fahri dalam Rapat Paripurna DPR, di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).
Seluruh anggota DPR yang hadir
dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, MPR harus mengejawantahkan aspirasi
sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara. Namun masih ada temuan yang tidak
sesuai dengan kebutuhan tersebut.
“Dari sisi pimpinan MPR, belum
mengakomodasi hasil Pemilu 2019. Sehingga perlu penyempurnaan UU MD3. Poin revisi
UU MD3 itu terkait format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15. Yakni
terkait pimpinan MPR, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Dimana pimpinan
merepresentasikan dari fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD RI,†ujar Totok.
Bakal calon pimpinan MPR RI
diusulkan fraksi dan kelompok DPD RI. Masing-masing mengajukan satu calon.
Kemudian dipilih ketua secara musyawarah mufakat. Selanjutnya ditetapkan dalam
Paripurna DPR RI.
Apabila musyawarah tidak
tercapai, maka Ketua MPR dipilih melalui pemungutan suara (voting). Yang
memeroleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR. Sementara yang tidak
terpilih menjadi Wakil Ketua MPR.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan. Dia
mengatakan revisi UU Nomor 2/2018 demi menjaga efektivitas MPR. “Perubahan RUU
ini karena pemerintah menganggap memutuskan ada lembaga yang lebih efektif dan
akuntabel,†ujar Tjahjo.
Atas laporan DPR dan pemerintah,
Fahri meminta persetujuan para anggota dewan. Wakil rakyat yang hadir
menyetujui revisi UU Perkawinan disahkan menjadi UU. “Apakah rancangan UU
tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang.
Apakah dapat disetujui?†tanya Fahri. “Setuju,†jawab peserta rapat.
Selanjutnya, Fahri mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang. (rh/fin/kpc)