32.7 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Efek Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Viral, Mabes Polri Turun Selidiki Pembunuhan Sadis di Cirebon

PROKALTENG.CO-Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya turut membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis 16/5.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Iya (betul) masih dicari (pelakunya),” kata Jules seperti dikutip Antara.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Baca Juga :  Gairah Koran, Persaingan Online, dan Era Baru TV Digital

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, MR.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky, kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar, film Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu, terjadi di Kota Cirebon pada 2016 lalu. Polisi pun telah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah diadili di Pengadilan.

Namun, ternyata kasus itu masih belum tuntas karena masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Baca Juga :  Viral di Tiktok Usai Dicover Fadhilah Intan, Rupanya Ini Penyanyi Aslinya

Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan,” ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5). (jpc)

PROKALTENG.CO-Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya turut membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis 16/5.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Iya (betul) masih dicari (pelakunya),” kata Jules seperti dikutip Antara.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Baca Juga :  Gairah Koran, Persaingan Online, dan Era Baru TV Digital

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, MR.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky, kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar, film Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu, terjadi di Kota Cirebon pada 2016 lalu. Polisi pun telah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah diadili di Pengadilan.

Namun, ternyata kasus itu masih belum tuntas karena masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Baca Juga :  Viral di Tiktok Usai Dicover Fadhilah Intan, Rupanya Ini Penyanyi Aslinya

Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan,” ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5). (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru