SEKRETARIS Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan sikap
pemerintah yang hanya tegas melarang masyarakat untuk tidak berkumpul di
masjid. Namun, pemerintah tidak tegas terhadap masyarakat yang berkumpul di
pasar, mall, dan bandara.
“Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di
kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya
melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,†kata Anwar dalam
keterangannya, Minggu (17/5).
“Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan, bahwa di
wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa
menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol
medis yang ada,†sambungnya.
Anwar menyatakan, seharusnya Pemerintah dapat tegas
mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi
Covid-19. Anwar menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah
ibadah saja.
“Jadi penegakan lapangan itu tidak hanya untuk berkumpul
di masjid saja, tapi juga di pasar, di mall, di jalan, di terminal, di bandara,
di kantor, pabrik, industri dan lainnya. Tujuannya adalah agar kita bisa
memutus rantai penularan virus ini secara cepat,†tegas Anwar.
Anwar menuturkan, hal ini perlu dilontarkan karena
melihat situasi yang saat ini terjadi. Dia menyesalkan sikap Pemerintah yang
hanya tegas melarang umat untuk tidak beribadah secara berjamaah di masjid.
“Adanya ambivalensi sikap dari Pemerintah yang tegas
dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya,†cetus Anwar.
Oleh karena itu, Anwar mengharapkan Pemerintah dapat
mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan
tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan
perlakuan yang sama untuk semuanya.
“Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting,
sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat
dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya,â€
tegasnya.