Site icon Prokalteng

Catat! Mulai 21 Mei 2021 Pengesahan STNK Bisa Lewat Online

catat-mulai-21-mei-2021-pengesahan-stnk-bisa-lewat-online

KORPS Lalu Lintas
(Korlantas) Polri terus mengembangkan pelayanan kepada masyarakat dilakukan
secara daring. Setelah layanan perpanjangan dan pembuatan SIM, kali ini Polri
sudah merencanakan pengesahan STNK juga dilakukan daring.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
mengatakan, pelayanan secara daring akan terus dikembangkan untuk mengurangi
interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu
juga sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“STNK kita bikin secara daring merespons
pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi
program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan,” kata Istiono dalam
Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Layanan pengesahan STNK swcara daring
rencananya akan diluncurkan mulai 21 Mei 2021. Proses pengajuannya menyerupai
pengajuan perpanjangan SIM online. Yakni mengunduh aplikasi perpanjangan,
mengisi data diri, hingga melakukan pembayaran melalui bank.

“Samsat digital nasional, ini fungsinya
sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi
sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” jelas Istiono.

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu meminta
kepada para Kapolda untuk menyiapkan layanan pengesahan STNK daring ini. Sebab,
layanan STNK bersentuhan dengan institusi lain.

“Kapolda nanti rekan-rekan saja turun ke
lapangan untuk konfirmasi kesiapan Samsat online terkait dengan Dispenda dan
Jasa Raharja, karena kalau SIM ini wilayah kita, kalau Samsat sudah
teregistrasi dengan 3 lembaga ini,” pungkas Istiono.

Exit mobile version