Site icon Prokalteng

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Capres dan Cawapres, Begini Kata Warganet

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

PROKALTENG.CO-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas Capres dan Cawapres kini jadi buah bibir. Setelah menolak permohonan uji materi tersebut.

Berbagai kalangan menanggapi. Ada yang menyebut MK menolak karena isu itu viral di media sosial.

“Intinya…. Untung Viraaall..hehehehe,” kata pengguna X @mydayat, dikutip Senin (16/10/2023).

Hal senada disampaikan pengguna X lainnya. Disebutkan putusan tersebut diambil MK karena peran warganet.

“Kekuatan netizen,” ujar pengguna X @Fatim2530677.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)

“Mengadili menolak permohinan untuk seluruhnya,” ujar Anwae Usman.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil karena MK menilai pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan tersebut turut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
(arya/fajar/jpg/hnd)

Exit mobile version