25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

MK Terima Dua Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

RESPONS publik untuk
meninjau ulang isi UU Omnibus Law Cipta Kerja begitu cepat. Setelah naskah
final diserahkan Setjen DPR RI ke Presiden Jokowi, Rabu (14/10), Mahkamah
Konstitusi (MK) menerima dua permohonan judicial review (JR) UU tersebut.

Berdasar laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi
(MK) telah menerima dua permohonan JR UU Cipta Kerja. Kedua pemohon adalah DPP
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan perseorangan yang merupakan
karyawan kontrak, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan JR itu didaftarkan pada
Senin (12/10).

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
diwakili Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Mereka
mengajukan judicial review terkait Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka
29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja asal Karawang, Jawa Barat itu
mempersoalkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan
dan pembaruan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Honorer Akan Dihapus, BKN: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis sebagai PNS

Sementara itu, Pasal 81 angka 19 UU Cipta
Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak
terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja
kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Kemudian, Pasal 81 angka 25 menyebabkan upah
minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi
menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan
pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan
yang berlaku.

Begitu juga dengan pemohon Dewa Putu Reza dan
Ayu Putri. Dia menyebut UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan
kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena
undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja
waktu tertentu secara terus menerus.

Adapun alasan mengajukan JR, pemohon
memandang penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi
pekerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Thareq Kemal Habibie: Bapak Lupa kalau Sudah Sepuh

Selain itu, terkait penghapusan ketentuan
minimal dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan. Hal ini disebut telah
merampas hak para pekerja, akan pendapatan dan kehidupan yang layak. Hal ini
tertuang dalam Pasal 156 ayat (1).

Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan,
permohonan tersebut akan disidangkan paling lama setelah 14 hari diregistrasi.
Para pemohon diminta untuk menunggu.

 â€œYa,
paling lama 14 hari sejak diregistrasi sudah harus sidang. Itu hukum acaranya.
Tunggu saja,” kata Fajar kepada JawaPos.com (Grup Kalteng Pos), Kamis (15/10).

Fajar memastikan, MK akan independen dalam
setiap menangani perkara. Dia tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian
orang yang merasa khawatir membawa UU Cipta Kerja ke MK.

“Mau mengajukan atau tidak mengajukan
permohonan, itu sepenuhnya hak publik. Setidaknya, kalau diajukan ke MK, selain
tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum acara, akan ada ruang terbuka bagi
seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan argumentasi konstitusional
di persidangan,” pungkasnya

RESPONS publik untuk
meninjau ulang isi UU Omnibus Law Cipta Kerja begitu cepat. Setelah naskah
final diserahkan Setjen DPR RI ke Presiden Jokowi, Rabu (14/10), Mahkamah
Konstitusi (MK) menerima dua permohonan judicial review (JR) UU tersebut.

Berdasar laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi
(MK) telah menerima dua permohonan JR UU Cipta Kerja. Kedua pemohon adalah DPP
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan perseorangan yang merupakan
karyawan kontrak, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan JR itu didaftarkan pada
Senin (12/10).

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
diwakili Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Mereka
mengajukan judicial review terkait Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka
29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja asal Karawang, Jawa Barat itu
mempersoalkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan
dan pembaruan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Honorer Akan Dihapus, BKN: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis sebagai PNS

Sementara itu, Pasal 81 angka 19 UU Cipta
Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak
terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja
kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Kemudian, Pasal 81 angka 25 menyebabkan upah
minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi
menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan
pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan
yang berlaku.

Begitu juga dengan pemohon Dewa Putu Reza dan
Ayu Putri. Dia menyebut UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan
kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena
undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja
waktu tertentu secara terus menerus.

Adapun alasan mengajukan JR, pemohon
memandang penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi
pekerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Thareq Kemal Habibie: Bapak Lupa kalau Sudah Sepuh

Selain itu, terkait penghapusan ketentuan
minimal dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan. Hal ini disebut telah
merampas hak para pekerja, akan pendapatan dan kehidupan yang layak. Hal ini
tertuang dalam Pasal 156 ayat (1).

Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan,
permohonan tersebut akan disidangkan paling lama setelah 14 hari diregistrasi.
Para pemohon diminta untuk menunggu.

 â€œYa,
paling lama 14 hari sejak diregistrasi sudah harus sidang. Itu hukum acaranya.
Tunggu saja,” kata Fajar kepada JawaPos.com (Grup Kalteng Pos), Kamis (15/10).

Fajar memastikan, MK akan independen dalam
setiap menangani perkara. Dia tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian
orang yang merasa khawatir membawa UU Cipta Kerja ke MK.

“Mau mengajukan atau tidak mengajukan
permohonan, itu sepenuhnya hak publik. Setidaknya, kalau diajukan ke MK, selain
tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum acara, akan ada ruang terbuka bagi
seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan argumentasi konstitusional
di persidangan,” pungkasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru