PALANGKA RAYA – Pasca pemilu serentak 2019, isu akan
dilakukannya amandemen terhadap UUD RI 1945 semakin menguat. Berbagai tanggap
pro dan kontra atas rencana tersebut, bermunculan dari banyak kalangan, salah
satunya dari anggota DPD RI terpilih asal Kalteng, Agustin Teras Narang.
Menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, salah satu poin yang
disebut akan dilakukan dari amandemen UUD tersebut adalah menghidupkan kembali Garis
Besar Haluan Negara (GBHN)
Apabila terjadi amandemen terbatas UUD 45 benar dilakukan, maka itu harus
bertujuan dalam rangka menjaga konsistensi pembangunan semesta berencana dengan
berpedoman pada GBHN.
“Karena dimasa yang akan datang, diperlukan penegasan yang kongkret akan
peranan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,†ujarnya, Jumat
(16/8/2019).
Spirit pembangunan semesta berencana, jelas Teras, adalah merupakan satu
tarikan nafas dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Lebih lanjut ditegaskan, semestinya titik berat otonomi daerah diletakkan
pada provinsi. Sehingga koordinasi, supervisi dan pengawasan serta pembinaan terhadap
kabupaten dan kota oleh gubernur yang langsung dibawah koordinasi sepenuhnya
oleh Presiden melalui kementerian kementerian yang ada, bisa berjalan dengan
baik.
“Jadi tidak terjadi lagi “raja-raja kecilâ€. Dan Presiden selaku Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan, penanggung jawab terakhir berkenaan dengan
pemerintahan adalah di tangan Presiden,†ungkap dia. (nto)