PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam sambutan dan arahannya pada acara “Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring” secara daring, Senin (4/4). .
Acara ini digelar untuk mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan itu dihadiri beberapa narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan turut bergabung para Sekretaris Daerah (Sekda) serta pejabat pemda lainnya di seluruh Indonesia.
“Kemendagri bersama LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. LKPP telah melakukan beberapa inovasi dalam rangka akselerasi penggunaan produk,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan, terkait tugas Pemda dalam pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pemda, kata dia, juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan/atau koperasi.
Selain itu, Pemda membentuk, mengelola, dan mengembangkan Katalog Elektronik Lokal. Suhajar mengingatkan, terdapat potensi belanja sebesar Rp 1.071,4 triliun yang berasal dari porsi belanja barang dan belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 539,9 triliun.
Potensi juga terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp 532,5 triliun. Kedua potensi belanja tersebut dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.
“Ada potensi 500 triliun lebih kurang untuk barang dan jasa, yang bisa dialokasikan atau bisa diarahkan agar membeli produk-produk dalam negeri, membeli produksi dalam negeri. Mulai dari produk-produk dalam negeri yang dikelola secara profesional oleh organisasi besar dalam negeri, sampai kue-kue yang diproduksi oleh mbok-mbok, tempe-tempe yang diproduksi oleh mbok-mbok yang di rumah-rumah, home industry,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pamburo menyampaikan, percepatan pembentukan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Dia mengatakan, Kepala LKPP melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 telah memberikan persetujuan kepada seluruh Pemda yang belum mendapatkan penetapan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal untuk menjadi pengelola Katalog Elektronik Lokal.
Ia menambahkan, tahapan khusus untuk Etalase Produk yang sudah disediakan oleh LKPP, Pemda dapat melakukan percepatan pencantuman barang/jasa Katalog Elektronik Lokal hanya dengan tiga langkah: inisiasi pencantuman barang/jasa, pendaftaran penyedia katalog elektronik, dan penayangan.
“Birokrasi sudah sedemikian kita pangkas,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Pengembangan Sistem Katalog Yulianto memaparkan terkait optimalisasi pelibatan pelaku usaha lokal pada platform belanja Pemerintah (Katalog Elektronik) melalui empat langkah. Pertama, inventarisasi pelaku usaha lokal berpotensi. Kedua, pendampingan proses kepemilikan akun penyedia. Ketiga, pengecekan ketersediaan produk di https://e-katalog.lkpp.go.id. Keempat, pendampingan proses pendaftaran dan penayangan produk.
“Nanti di situ terinformasi kira-kira sudah berapa kesiapan Etalase Produk,” katanya.
Sebagai informasi, klinik konsultasi dan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang/jasa khusus Pemda dapat diakses pada hari Senin sampai Jumat pukul 13.00-15.00 WIB melalui aplikasi Zoom. LKPP juga menyediakan layanan konsultasi Katalog Elektronik Lokal dengan menghubungi kontak koordinator (Person in Charge/PIC) di masing-masing wilayah. (dir/rmid/kpc)