27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

KALTENGPOS.CO – Terdakwa penyiraman air keras penyidik senior
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette
divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis Hakim meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan
penyerangan terhadap Novel.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan
luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap
ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN
Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai
telah mencederai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob
Polri.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban
dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum,” cetus Djuyamto.

Baca Juga :  Imbau Istri Pejabat Polri Bergaya Hidup Sederhana

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir
terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat
untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan
mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan
kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang
dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada
11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul
05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel
Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Ingat, ASN Dilarang Mudik!

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan
berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar
dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KALTENGPOS.CO – Terdakwa penyiraman air keras penyidik senior
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette
divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis Hakim meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan
penyerangan terhadap Novel.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan
luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap
ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN
Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai
telah mencederai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob
Polri.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban
dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum,” cetus Djuyamto.

Baca Juga :  Imbau Istri Pejabat Polri Bergaya Hidup Sederhana

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir
terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat
untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan
mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan
kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang
dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada
11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul
05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel
Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Ingat, ASN Dilarang Mudik!

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan
berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar
dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru