25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Iringi Rencana Pemindahan Ibukota, Anggota DPR Minta Pemerintah Cegah

JAKARTA –  Rencana pemindahan
Ibukota Negara RI ke
Kalimantan, harus diikuti dengan langkah antisipasi mencegah munculnya mafia
tanah. Pemerintah Pusat perlu berkoodinasi dengan pemerintah daerah yang
wilayahnya akan dijadikan lokasi ibukota. Misalnya dengan membuat aturan
khusus.

Hal ini dilontarkan anggota DPR RI Komisi VII H Hamdhan
dalam rilisnya, Selasa (16/7/2019).
Anggota legislatif asal
Kalteng ini merasa khawatir munculnya mafia tanah yang berburu lahan untuk menangguk keuntungan ekonomi. “Jika tak segera
diatur, ini akan memunculkan para mafia tanah,” ujar Hamdhani.

Kekhawatiran Hamdhani bukan tanpa
alasan. Karena saat ini di lapangan, khusus di Kalteng sudah terdengar ramai
masyarakat membicarakan soal orang-orang yang mencari tanah. Tak hanya
kelompok, tapi juga perorangan.

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi Bisa Mundur di Tahun 2022

“Jika pemerintah terlambat, ini
akan jadi persoalan ketika keputusan pemindahan itu sudah diketok,” kata
Hamdhani.

Bercermin dengan apa yang
dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam, menurut Hamdhani, harga tanah bisa
dikendalikan. Alokasi tanah bisa diatur sedemikian rupa, dengan sistem online,
sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel.

BP bisa mendata luas area lahan
yang sudah dimanfaatkan, yang akan akan digunakan. Kemudian ada data
kepemilikan. Pemerintah juga bisa menetapkan rencana penggunaan kawasan-kawan
yang ada melalui BP.

“Jika ini bisa dijalankan secara
benar, dan dipatuhi, saya yakin mafia lahan yang ada untuk kepentingan ekonomi
semata bisa dicegah. Pemerintah dan masyarakat pun tak dirugikan,” kata kata
anggota legislatif dari Nasdem.

Baca Juga :  Komite I DPD RI: Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Perbaiki Kinerja

Melalui BP nanti proses pengalokasian
lahan akan berlangsung secara terbuka melalui wesite. Semua informasi tentang
lahan bisa diakses secara online. Para pemohon pun bisa mengajukan permohonan
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

 â€œPemerintah pusat, dan daerah di Kalimantan
yang wilayahnya disiapkan untuk pemindahan ibu kota negara yang baru, bisa
segera mengadopsi Perjanjian Penggunaan Lahan di Batam itu, agar mencegah
merebaknya mafia lahan di daerah,” kata Hamdhani. (sma/b5/ol/nto)

JAKARTA –  Rencana pemindahan
Ibukota Negara RI ke
Kalimantan, harus diikuti dengan langkah antisipasi mencegah munculnya mafia
tanah. Pemerintah Pusat perlu berkoodinasi dengan pemerintah daerah yang
wilayahnya akan dijadikan lokasi ibukota. Misalnya dengan membuat aturan
khusus.

Hal ini dilontarkan anggota DPR RI Komisi VII H Hamdhan
dalam rilisnya, Selasa (16/7/2019).
Anggota legislatif asal
Kalteng ini merasa khawatir munculnya mafia tanah yang berburu lahan untuk menangguk keuntungan ekonomi. “Jika tak segera
diatur, ini akan memunculkan para mafia tanah,” ujar Hamdhani.

Kekhawatiran Hamdhani bukan tanpa
alasan. Karena saat ini di lapangan, khusus di Kalteng sudah terdengar ramai
masyarakat membicarakan soal orang-orang yang mencari tanah. Tak hanya
kelompok, tapi juga perorangan.

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi Bisa Mundur di Tahun 2022

“Jika pemerintah terlambat, ini
akan jadi persoalan ketika keputusan pemindahan itu sudah diketok,” kata
Hamdhani.

Bercermin dengan apa yang
dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam, menurut Hamdhani, harga tanah bisa
dikendalikan. Alokasi tanah bisa diatur sedemikian rupa, dengan sistem online,
sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel.

BP bisa mendata luas area lahan
yang sudah dimanfaatkan, yang akan akan digunakan. Kemudian ada data
kepemilikan. Pemerintah juga bisa menetapkan rencana penggunaan kawasan-kawan
yang ada melalui BP.

“Jika ini bisa dijalankan secara
benar, dan dipatuhi, saya yakin mafia lahan yang ada untuk kepentingan ekonomi
semata bisa dicegah. Pemerintah dan masyarakat pun tak dirugikan,” kata kata
anggota legislatif dari Nasdem.

Baca Juga :  Komite I DPD RI: Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Perbaiki Kinerja

Melalui BP nanti proses pengalokasian
lahan akan berlangsung secara terbuka melalui wesite. Semua informasi tentang
lahan bisa diakses secara online. Para pemohon pun bisa mengajukan permohonan
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

 â€œPemerintah pusat, dan daerah di Kalimantan
yang wilayahnya disiapkan untuk pemindahan ibu kota negara yang baru, bisa
segera mengadopsi Perjanjian Penggunaan Lahan di Batam itu, agar mencegah
merebaknya mafia lahan di daerah,” kata Hamdhani. (sma/b5/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru