PROKALTENG.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk patuh
pada aturan yang ada jika ingin melakukan perkawinan atau perceraian.
Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyebutkan, bahwa
seorang PNS yang ingin melakukan perkawinan dan perceraian harus memperoleh
izin terlebih dahulu dari atasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Cilacap, Farid Ma’ruf menyampaikan, setiap PNS harus melaporkan kepada pimpinan
jika melakukan perceraian, jika tidak PNS tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Ada juga surat ijin perceraian,
kan ada aturan. Kalau mau digugat cerai oleh istrinya, yang bersangkutan
memberi tahu kepada pimpinan secara tertulis bukan hanya lisan,†kata Farid
seperti dikutip dari Radar Banyumas (jaringan
prokalteng.co), kemarin.
Jika syarat-syarat tidak
dipenuhi, PNS berpotensi mendapatkan sanksi. “Jika nanti tanpa laporan
tiba-tiba sudah cerai maka akan dijatuhi hukuman oleh komite disiplin. Namanya
sudah jatuh tertimpa tangga,†imbuhnya.
Untuk itu, Sekda menghimbau agar
PNS wajib tertib dalam administrasi kepegawaian seperti kehadiran, surat izin
cuti, SK Tugas Belajar/ izin belajar, dan lain-lainnya.
Hal tersebut dikarenakan sejauh
ini pelanggaran disiplin di Kabupaten Cilacap disebabkan tidak tertib
administrasi kepegawaian.
“Terutama dalam hal perizinan
seperti izin perceraian, izin tugas belajar, dan izin menikah lebih dari
seorang bagi PNS pria,†terangnya.
Oleh karena itu, melalui rapat
koordinasi yang rutin dilaksanakan, pihaknya berharap dapat menjadi wadah untuk
mensinergikan berbagai langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan berbagai
kebijakan dan program pembangunan di bidang kepegawaian.
“Sekaligus juga dalam rangka
meningkatkan pemahaman yang benar terhadap implementasi manajemen kepegawaian,â€
tandasnya.