26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Dari Balik Rutan, HRS Raih Gelar Doktor, Disertasinya tentang Teroris

PROKALTENG.CO – Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui telah
dinyatakan lulus ujian disertasi atau doktoral. Dia dinyatakan lulus S3 atau
doktoral dengan gelar PhD setelah menuntaskan ujian disertasi secara online
dari Rutan Bareskrim Polri.

Pengacara Habib Rizieq Shihab
(HRS), Aziz Yanuar, menyebut isi disertasi atau doktoral HRS menyatakan
terorisme merupakan ajaran yang menyimpang dari Islam.

Judul disertasi Habib Rizieq
dalam bahasa Indonesia adalah ‘Metodologi Pemilihan Antara Usul dan Furu’ dalam
Aqidah dan Syari’ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah’.

Sementara dalam bahasa Inggris
yakni “Distinguishing between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and
Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz
Yanuar, menyebut isi dalam disertasi itu membahas seputar terorisme sebagai ajaran
menyimpang dari ajaran Islam. “Arahnya membahas dan menentang terorisme sebagai
ajaran menyimpang dari ajaran Islam,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat
(16/4/2021).

Pengacara Habib Rizieq ini
menyebut disertasi itu terdiri dari ratusan halaman dalam bahasa Arab. Menurut
Aziz Yanuar, Habib Rizieq diberi waktu 3 hingga 12 bulan untuk melakukan revisi
dari disertasinya.

Baca Juga :  Habib Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa

“Banyak. Ratusan halaman.
Persisnya kan masih akan direvisi nanti. Nilainya nanti setelah revisi
diselesaikan oleh HRS,” ucap Aziz Yanuar.

Disertasi Habib Rizieq diuji di Universiti
Sains Islam Malaysia. Ujian disertasi itu dilakukan secara online dan diuji
oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik.

Habib Rizieq Shihab diketahui
telah lulus sidang disertasi secara online dari Rutan Bareskrim Polri pada pelaksanaan
ujian disertasi, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 3 sore waktu Malaysia.

Atas keberhasilan meraih doktor
filsafat ini, Habib Rizieq mengapresiasi Polri dan Kejagung yang memberikan
kesempatan kepadanya untuk menuntaskan ujian disertasinya.

Pengacara Habib Rizieq Shihab
(HRS), Aziz Yanuar, dalam keteranganya, Jumat (16/4/2021) mengucapkan terima kasih
dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri Yang
dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya, membantu Habib Muhammad Rizieq bin
Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi
sesuai amanat Pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.

Baca Juga :  Merasa Berat Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

“Yakni hak atas akses pendidikan,
semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara
Kesatuan Republik Indonesia,” kata Aziz Yanuar.

Selain itu, Habib Rizieq juga
berterima kasih kepada jajaran Universiti Sains Islam Malaysia terkait
bimbingan selama proses penyelesaian disertasi.

Majelis hakim dan kejaksaan turut
kebagian rasa terima kasih Habib Rizieq yang saat ini tengah menjalani masa
persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung serta kasus tes
swab.

“Mengucapkan terima kasih kepada
Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib
Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya,
sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan,” kata Aziz Yanuar lagi.

PROKALTENG.CO – Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui telah
dinyatakan lulus ujian disertasi atau doktoral. Dia dinyatakan lulus S3 atau
doktoral dengan gelar PhD setelah menuntaskan ujian disertasi secara online
dari Rutan Bareskrim Polri.

Pengacara Habib Rizieq Shihab
(HRS), Aziz Yanuar, menyebut isi disertasi atau doktoral HRS menyatakan
terorisme merupakan ajaran yang menyimpang dari Islam.

Judul disertasi Habib Rizieq
dalam bahasa Indonesia adalah ‘Metodologi Pemilihan Antara Usul dan Furu’ dalam
Aqidah dan Syari’ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah’.

Sementara dalam bahasa Inggris
yakni “Distinguishing between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and
Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz
Yanuar, menyebut isi dalam disertasi itu membahas seputar terorisme sebagai ajaran
menyimpang dari ajaran Islam. “Arahnya membahas dan menentang terorisme sebagai
ajaran menyimpang dari ajaran Islam,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat
(16/4/2021).

Pengacara Habib Rizieq ini
menyebut disertasi itu terdiri dari ratusan halaman dalam bahasa Arab. Menurut
Aziz Yanuar, Habib Rizieq diberi waktu 3 hingga 12 bulan untuk melakukan revisi
dari disertasinya.

Baca Juga :  Habib Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa

“Banyak. Ratusan halaman.
Persisnya kan masih akan direvisi nanti. Nilainya nanti setelah revisi
diselesaikan oleh HRS,” ucap Aziz Yanuar.

Disertasi Habib Rizieq diuji di Universiti
Sains Islam Malaysia. Ujian disertasi itu dilakukan secara online dan diuji
oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik.

Habib Rizieq Shihab diketahui
telah lulus sidang disertasi secara online dari Rutan Bareskrim Polri pada pelaksanaan
ujian disertasi, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 3 sore waktu Malaysia.

Atas keberhasilan meraih doktor
filsafat ini, Habib Rizieq mengapresiasi Polri dan Kejagung yang memberikan
kesempatan kepadanya untuk menuntaskan ujian disertasinya.

Pengacara Habib Rizieq Shihab
(HRS), Aziz Yanuar, dalam keteranganya, Jumat (16/4/2021) mengucapkan terima kasih
dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri Yang
dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya, membantu Habib Muhammad Rizieq bin
Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi
sesuai amanat Pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.

Baca Juga :  Merasa Berat Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

“Yakni hak atas akses pendidikan,
semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara
Kesatuan Republik Indonesia,” kata Aziz Yanuar.

Selain itu, Habib Rizieq juga
berterima kasih kepada jajaran Universiti Sains Islam Malaysia terkait
bimbingan selama proses penyelesaian disertasi.

Majelis hakim dan kejaksaan turut
kebagian rasa terima kasih Habib Rizieq yang saat ini tengah menjalani masa
persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung serta kasus tes
swab.

“Mengucapkan terima kasih kepada
Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib
Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya,
sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan,” kata Aziz Yanuar lagi.

Terpopuler

Artikel Terbaru