Site icon Prokalteng

Ini Fatwa MUI Terkait Salat Jumat dan Aktivitas Masjid di Tengah Wabah

ini-fatwa-mui-terkait-salat-jumat-dan-aktivitas-masjid-di-tengah-wabah

WABAH COVID 19 yang makin meluas di Indonesia memaksa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang corona. Fatwa bernomor 14 tahun 2020
adalah tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah COVID-19.

“Salah satu isi fatwa ini terkait
dengan pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa yang kedua,
orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar
tidak terjadi penularan kepada orang lain,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Asrorun Ni’am di gedung MUI Pusat, di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut MUI, Salat Jumat dapat
diganti dengan Salat Duhur di rumah. Ini karena Salat Jumat adalah ibadah wajib
yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus
secara massal saat menjalankan ibadah tersebut.

Yang kedua adalah haram bagi yang
positif COVID 19 untuk melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang
terjadinya penularan. Misalnya salat jamaah lima waktu atau rawatib. Kemudian
mengikuti salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya,
serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Fatwa ketiga, bagi orang sehat
dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus
memperhatikan dua hal.

“Yang pertama, jika dia berada di
suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan
ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan Salat Jumat dan
menggantinya dengan Salat Duhur di rumah, serta meninggalkan jamaah salat lima
waktu/rawatib, Tarawih, dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya,”
papar Asrorun.

Kemudian, jika yang bersangkutan
berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan
pihak yang berwenang, maka dia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa
dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.

“Misalnya tidak kontak fisik
langsung seperti bersalaman, berpelukan, cium tangan. Diharapkan membawa
sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” tambahnya.

Fatwa keempat, dalam kondisi
penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat
Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai
keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Duhur di
tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh
menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini
dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima
waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya,
serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Kelima, dalam kondisi penyebaran
COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat. Keenam,
pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan
COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,”
katanya. 

Exit mobile version