27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 29, 2025

Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan dengan Moge Bendum DPP Partai Demokrat Tak Punya SIM

PROKALTENG.CO-MDS, 19, sopir kendaraan mobil pikap nopol P 9308 MY yang terlibat kecelakaan dengan motor Harley Davidson nopol B 6789 A yang dikendaraiĀ Renville Antonio, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dari hasil pemeriksaan sementara sopir (mobil pikap) tidak memiliki SIM,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Jumat (14/2).

Sopir itu masih diperiksa di Polres Situbondo. Saksi yang dimintai keterangan dua orang. Mereka sopir pikap dan salah satu rekan korban.

Komarudin menjelaskan, kecelakaan terjadi di Jalan Asembagus, Situbondo Jumat (14/2) sekitar pukul 08.30. Kejadian bermula saat kendaraan mobil pikap dan motor sama-sama melaju dari arah barat ke timur.

Mobil pikap berada di jalur sebelah kiri ataupun beriringan dengan kendaraan roda dua. Dari hasil sketsa TKP, bukti awal dan Q point serta bekas tabrakan yang ada diduga kendaraan roda empat atau pikap saat itu akan berbelok ke kanan.

Baca Juga :  Supian Hadi Gantikan SKY Dampingi Nadalsyah

Sopir saat itu hendak membeli barang bahan bangunan yang ada persis di toko sebelah kanan titik tabrak. Saat bersamaan ada dua kendaraan roda dua yang mengarah ke timur.

“Salah satunya dikendarai korban melintas dan sehingga terjadi serempetan diketahui dari bukti-bukti yang ditemukan pada kendaraan roda empat atau pikap itu mengenai bagian depan kanan pintu sebelah kanan dekat lampu,” jelasnya.

Setelah menabrak, motor korban terpental jarak 30 sampai 40 meter ke kanan menabrak pohon dan pot bunga. Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di lokasi.

Kecelakaan tersebut hingga saat ini masih dilakukan proses penyelidikan. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) baru saja melakukan pendalaman untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan.

Baca Juga :  Bisa Gantikan PCR, Alat Deteksi Covid-19 UGM Melalui Embusan Napas, Cu

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menuturkan, kewajiban kendaraan yang akan berbelok arah atau mengubah arah terutama menghidupkan lampu sein dan memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui atau berbelok.

“Ini masih kita buktikan apakah ada faktor-faktor kelalaian dari baik pengendara roda empat atau roda dua nanti nunggu hasil dari tim TAA.Ā  Untuk pengakuan katanya (sopir) hidupin sein katanya.” (jpg)

 

PROKALTENG.CO-MDS, 19, sopir kendaraan mobil pikap nopol P 9308 MY yang terlibat kecelakaan dengan motor Harley Davidson nopol B 6789 A yang dikendaraiĀ Renville Antonio, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dari hasil pemeriksaan sementara sopir (mobil pikap) tidak memiliki SIM,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Jumat (14/2).

Sopir itu masih diperiksa di Polres Situbondo. Saksi yang dimintai keterangan dua orang. Mereka sopir pikap dan salah satu rekan korban.

Komarudin menjelaskan, kecelakaan terjadi di Jalan Asembagus, Situbondo Jumat (14/2) sekitar pukul 08.30. Kejadian bermula saat kendaraan mobil pikap dan motor sama-sama melaju dari arah barat ke timur.

Mobil pikap berada di jalur sebelah kiri ataupun beriringan dengan kendaraan roda dua. Dari hasil sketsa TKP, bukti awal dan Q point serta bekas tabrakan yang ada diduga kendaraan roda empat atau pikap saat itu akan berbelok ke kanan.

Baca Juga :  Supian Hadi Gantikan SKY Dampingi Nadalsyah

Sopir saat itu hendak membeli barang bahan bangunan yang ada persis di toko sebelah kanan titik tabrak. Saat bersamaan ada dua kendaraan roda dua yang mengarah ke timur.

“Salah satunya dikendarai korban melintas dan sehingga terjadi serempetan diketahui dari bukti-bukti yang ditemukan pada kendaraan roda empat atau pikap itu mengenai bagian depan kanan pintu sebelah kanan dekat lampu,” jelasnya.

Setelah menabrak, motor korban terpental jarak 30 sampai 40 meter ke kanan menabrak pohon dan pot bunga. Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di lokasi.

Kecelakaan tersebut hingga saat ini masih dilakukan proses penyelidikan. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) baru saja melakukan pendalaman untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan.

Baca Juga :  Bisa Gantikan PCR, Alat Deteksi Covid-19 UGM Melalui Embusan Napas, Cu

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menuturkan, kewajiban kendaraan yang akan berbelok arah atau mengubah arah terutama menghidupkan lampu sein dan memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui atau berbelok.

“Ini masih kita buktikan apakah ada faktor-faktor kelalaian dari baik pengendara roda empat atau roda dua nanti nunggu hasil dari tim TAA.Ā  Untuk pengakuan katanya (sopir) hidupin sein katanya.” (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru