JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Tersiar kabar adanya ancaman dari pihak
kepolisian terhadap anak-anak yang ikut melakukan aksi unjuk rasa Undang-Undang
Cipta Kerja (UU Ciptaker), bahwa mereka akan dicatat dalam catatan kepolisian. Sehingga
diperkirakan mereka pun akan kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), mendapat reaksi keras Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI).
Komisoner KPAI Bidang Pendidikan,
Retno Listyarti menyampaikan, hal itu terlalu berlebihan. Sebab, tidak semua
pendemo bisa dipukul rata tanpa identifikasi.
“Ancaman kepolisian akan
dicatatkan perbuatan mereka sebagai tindak kriminal, padahal mereka tidak
melakukan, itu tidak tepat,†ujarnya dalam siaran televisi, Kamis (15/10).
Sebab, hal ini pun akan menjadi
salah satu faktor masa depan anak untuk mencari kerja. Tidak benar melakukan
tindakan seperti pencatatan kriminal di laporan kepolisian.
“Kalau cuma ikut-ikutan dan
dicegah di jalan, lalu mereka dicatat kriminal, ini kan pelanggaran, apalagi
ada narasi biar susah nyari kerja, ini anak-anak loh, jadi kita tidak
memperlakukannya seperti itu,†ucapnya.
Namun, untuk yang melakukan
tindakan anarkis, pihak kepolisian dapat memproses lebih lanjut sesuai UU
11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Bagi yang melakukan silahkan
diproses, tidak bisa diratakan. Kita menghormati proses itu,†ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, para
pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Ciptker ke Jakarta
akan direkam dan menjadi catatan kepolisian. “Mereka yang sudah diamankan akan
ter-record di intel dan ini menjadi
catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,†kata Sugeng.