JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Sejumlah anak ditahan pascaaksi demonstrasi Undang-undang Cipta
Kerja (UU Ciptaker). Menyusul kejadian tersebut, muncul wacana agar mereka
dikeluarkan dari sekolah hingga tercatat di dalam laporan kepolisian.
Mengenai hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa pihak kepolisian
dapat melakukan diversi sesuai UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan.
Di mana berkaca dari pengalaman tahun lalu saat aksi demo yang
juga melibatkan anak, kata dia, dapat diterapkan untuk kasus sekarang. Kala
itu, hakim memutuskan bagi anak yang melakukan tindak pidana, diputuskan untuk
direhabilitasi.
“Hakim memutuskan untuk direhabilitasi, dikembalikan kepada
orang tua dan dikenakan sanksi sosial. Tidak ada satupun mereka di penjara,
tidak ada hakim pengadilan anak pun memutuskan demikian (dipenjara),†ujarnya,
Kamis (15/10).
Pasalnya, jika mereka di penjara ketika masih berstatus pelajar,
maka ini akan kenangan buruk bagi masa depannya. Begitu juga bagi masa depan
bangsa.
“Ini kan anak dan mereka masa depannya masih panjang, mereka
harus diberikan kesempatan memperbaiki diri,†imbuhnya.
Kemudian, menurutnya dinas pendidikan dan sekolah juga perlu
untuk menjadi wadah aspirasi bagi pelajar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk
pencegahan anak dan pelajar ikut aksi turun ke jalan.
“Kan nggak ada, misalnya demo biar aman, anak-anak (diimbau)
mulai ke depan demonya di sekolah aja deh. Tetap jaga jarak, ungkapkan dan
nanti disampaikan secara tertulis kepada pihak terkait. Ini kan nggak ada
(pendidikan demokrasi),†tambahnya.
Namun, jika sudah disediakan dan mereka masih bersikeras untuk
unjuk rasa di jalan, baru sekolah dan dinas pendidikan bisa memberikan sanksi.
“Kalau sudah disediakan dan mereka bisa tetap pergi, mungkin sekolah bisa
memberikan sanksi, tapi tidak dikeluarkan, pendidikan anak tetap nomor satu,
kita harus mengutamakan hak pendidikan anak,†pungkas Retno.